KAB. SIJUNJUNG, CerminDemokrasi.com – Ketua beserta anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, diadili Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelengaraan Pemilu (KEPP) 2020 itu digelar secara daring.
Sidang tersebut dipimpin Teguh Prasetyo sebagai Ketua Majelis dan didampingi Anggota Majelis atau TPD Provinsi Sumbar unsur Bawaslu, Otong Rosadi dan Vifner.
Kasus dugaan pelanggaran kode etik itu diadukan empat pasangan calon Bupati Sijunjung peserta Pilkada 2020. Masing-masing pengadu yakni Ashelfine-Sarikal, Endre Saifoel-Nasrul, Arrival Boy-Mendro Suarman, dan Hendri Susanto-Indra Gunalan.
Sedangkan teradu berjumlah sembilan orang. Pihak KPU Sijunjung yang teradu antara lain, Lindo Karsyah Gunawan, Fahrul Rozi Burda, Alfi Yendra, Nafwan dan Izal Zamzami. Sedangkan tiga orang teradu dari pihak Bawaslu Kabupaten Sijunjung yakni Agus Hutrial Tatul, Riki Manarsah Juni Wandri.
Ketua Majelis Teguh Prasetyo mengatakan, teradu pihak KPU, diduga melakukan manipulasi dalam proses penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasangan calon nomor urut 03.
“Teradu pihak Bawaslu didalilkan menolak permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dengan alasan yang tidak benar dan mengada-ada,” katanya.
“Selain itu juga tidak memproses dan menghentikan pengaduan terhadap laporan politik uang paslon nomor urut 03 dengan menggunakan STTP secara gelondongan dengan tim kampanye yang tidak terdaftar di KPU Kabupaten Sijunjung,” terangnya.