(SUMBAR) CerminDemokrasi.com – Oknum Dokter Puskesmas Kumanis drg. Deasy Soraya pelaku pelecehan intelektual terhadap Masyarakat Kecamatan Sumpur Kudus Kabupaten Sijunjung.
Pada hari selasa (31/8/21), Oknum Dokter Puskesmas Kumanis drg. Deasy Soraya telah menolak dan membohongi juga membodoh bodohi pasien yang akan mencabut gigi, dengan alasan ada Surat Edaran dari Kementrian yang menyatakan kalau dokter gigi tak boleh mencabut gigi pasien di Puskesmas kalau tidak darurat.
Namun pada hari Rabu (1/9/21) Kepala Puskesmas Kumanis Alzuhri, SKM menjelaskan dalam ruangannya, “Kalau surat edaran dari kementrian untuk tidak boleh cabut gigi di puskesmas TIDAK ADA, kami hanya berpedoman kepada petunjuk teknis pelayanan puskesmas pada masa pandemi covid-19 tahun 2020, itulah acuan kami,” jelas nya saat dikonfirmasi wartawan cermindemokrasi.com terkait ulah anak buahnya ini.
Penjelasan Kepala Puskesmas Kumanis ini diperkuat oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Sijunjung drg. Ezwandra, M.Sc, pada hari Senin (6/9/21), saat dikonfirmasi oleh wartawan cermindemokrasi.com diruangan dinas nya.
“Terkait pernyataan drg. Deasy Soraya kalau ada surat edaran dari kementrian, dokter gigi tidak boleh mencabut gigi di puskesmas itu TIDAK ADA dan kalau masyarakat yang ingin mencabut gigi di puskesmas itupun BOLEH,” ucap Kadinkes Kabupaten Sijunjung drg. Ezwandra, M.Sc dengan jelas.
Ezwandra, M.Sc juga berjanji dalam waktu dekat ini saya akan panggil seluruh dokter di Kabupaten Sijunjung ini, untuk menjelaskan apa maksud dari materi dari panduan yang telah di terapkan sebelum nya, jangan sampai hal seperti ini terulang kembali oleh para dokter dokter yang ada di Kabupaten Sijunjung ini.
“Dan begitu juga mengenai hubungan ikatan keluarga, saya tak akan pandang dan saya tak akan mencampur adukan pekerjaan dengan hubungan ikatan keluarga, kalau kerja ya kerja, kalau salah ya salah, sebab saya mengabdi dan bertanggung jawab untuk Kabupaten Sijunjung bukan untuk keluarga saya saja,” jelas nya.
Pasien berinisial W (39) yang merupakan korban Pelecehan Intelektual oleh oknum dokter Puskesmas Kumanis tersebut, menyampaikan pesan dan harapan nya kepada seluruh pejabat terkait di Pemerintahan Kabupaten Sijunjung, khusus nya Dinas Kesehatan Kabupaten Sijunjung.
“Pejabat instansi terkait diminta dapat menugaskan jajaran nya di Puskesmas Kumanis khususnya, mulai dari dokter, bidan dan perawat dan lain-lain nya, yang benar benar bertugas layak nya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” ucap nya.
“Dan juga agar adanya tindakan tegas terhadap oknum dokter puskesmas kumanis itu, serta kejadian saya ini menjadi bahan evaluasi untuk para ASN Kabupaten Sijunjung pada umumnya, Sebab gaji ASN itu dari Pajak Masyarakat” tegas nya (JP)