KPK Dalami Informasi Dugaan Aliran Suap Ke Keluarga Walikota Bekasi

banner 650x150

JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi terkait aliran uang dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan yang mengalir ke keluarga Walikota Bekasi non aktif, Rahmat Effendi (RE) dan KPK pun akan menindaklanjuti informasi tersebut.

“Saya kira itu informasi penting bagi kami, bagi tim penyidik KPK. Sekali lagi, informasi dari masyarakat sekecil apapun itu, kami akan konfirmasi dan dalami di dalam proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (25/1/2022).

banner 650x150

Ali menyebutkan, penyidik akan menindaklanjuti informasi dugaan aliran uang suap ke keluarga Rahmat Effendi tersebut dengan mengonfirmasi sejumlah saksi. Penyidik bakal segera memanggil para saksi yang diduga mengetahui aliran uang suap Rahmat Effendi.

“Tentu kepada para saksi yang kami panggil nanti, kami akan konfirmasi informasi tersebut,” tuturnya.

Tim penyidik, kata Ali, mempunyai waktu sekiranya empat bulan untuk mengembangkan kasus suap yang menjerat Rahmat Effendi. Termasuk, mengembangkan tersangka baru terhadap pihak-pihak yang diduga turut kecipratan uang panas Walikota Bekasi.

“Prinsipnya itu dalam proses penyidikan ini segala informasi akan terus dikembangkan dalam waktu empat bulan ke depan, yang kami miliki waktu sesuai dengan ketentuan undang-undang,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah keluarga Rahmat Effendi diduga turut kecipratan uang suap dari berbagai pihak. Beberapa di antaranya, berkaitan dengan perizinan maupun potongan dana dari pada aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Bekasi. Belakangan, penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti tersebut.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Walikota Bekasi Rahmat Effendi.

Kemudian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Jati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Sementara itu, empat tersangka pemberi suap adalah Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi, serta Camat Rawalumbu, Saifudin.

Dalam perkara ini, Rahmat Effendi diduga telah menerima uang Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi. Sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar.

Kemudian, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar. Selanjutnya, proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar; serta proyek pembangunan gedung tekhnis bersama senilai Rp15 miliar.

Rahmat Effendi diduga meminta komitmen fee kepada para pihak yang lahannya akan diganti rugi untuk proyek pengadaan barang dan jasa.

Rahmat Effendi disebut meminta uang ke para pemilik lahan dengan menggunakan modus ‘Sumbangan Masjid’. Uang sebesar Rp7,1 miliar tersebut diduga diterima Rahmat Effendi melalui berbagai pihak perantara.

Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya.

Rahmat Effendi juga diduga menerima suap terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.

(RSN)

banner 650x150

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *