KOTABEKASI,CerminDemokrasi.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Bekasi menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama organisasi tenaga kesehatan (nakes), tenaga medis se-Kota Bekasi, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Diskusi ini menyoroti berbagai persoalan krusial, mulai dari status kepegawaian, perlindungan hukum, hingga kesejahteraan nakes yang dinilai masih jauh dari ideal.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, Wildan Faturahman, mengungkapkan adanya anomali dalam sistem kerja tenaga kesehatan di lapangan. Menurutnya, nakes, terutama perawat, bidan, apoteker, dan tenaga medis di luar dokter menghadapi beban kerja layaknya buruh, namun tidak mendapatkan perlindungan kesejahteraan dan standardisasi upah yang serupa.
“Mereka kerja shifting, 8 jam per hari, dan itu flat. Tapi ketika mereka bagian dari profesi, payung untuk mendapatkan kesejahteraannya itu menggunakan payung hukum profesi. Jadi, jam kerjanya jam kerja buruh, tapi pola penggajiannya tidak mengikuti buruh,” ujar Wildan usai kegiatan FGD, Rabu (30/9/2026).
Wildan membeberkan, berdasarkan survei internal dari salah satu organisasi profesi perawat yang memiliki sekitar 9.000 anggota, hampir 40 persen nakes masih digaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Kondisi ini mengindikasikan bahwa banyak fasilitas layanan kesehatan belum sepenuhnya serius memberikan penghargaan yang layak atas kiprah para nakes.
Sebagai bentuk perbandingan, Wildan mencontohkan dunia pendidikan di mana para guru telah mendapatkan pengakuan negara melalui sertifikasi beserta tunjangan kurang lebih Rp1,8 juta per bulan. Sebaliknya, nakes memiliki uji kompetensi yang menghasilkan Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai syarat wajib berpraktik, namun tanpa ada turunan insentif kesejahteraan dari negara.
Menyikapi hal tersebut, Fraksi PKB menginisiasi lahirnya kebijakan insentif nakes di tingkat daerah. Mengingat latar belakang nakes yang beragam baik ASN maupun non ASN, serta bekerja di fasilitas pemerintah maupun swasta. Formula insentif nantinya akan dirumuskan berdasarkan beban kerja, risiko pekerjaan, jenjang karier, hingga masa pengabdian.
Wildan memaparkan, berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi, total nakes secara general mencapai sekitar 17.000 orang. Jika diasumsikan diberikan insentif flat sebesar Rp500.000 per bulan per orang, maka Pemerintah Kota Bekasi membutuhkan anggaran sekitar Rp100 miliar per tahun.
“Tentu ini di satu sisi menunjukkan keberpihakan dan kesadaran kita untuk menghargai mereka, di sisi lain tantangannya adalah kondisi fiskal daerah. Makanya kita terus optimistis ini bisa didorong, sekaligus kita challenge Pemkot Bekasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut dari FGD tersebut, berdasarkan pandangan Biro Hukum, Wildan menyampaikan bahwa terdapat ruang terbuka untuk merumuskan kebijakan baru secara gayung bersambut sebagai tindak lanjut rumusan kebijakan.
Kebetulan, Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Kesehatan Daerah Kota Bekasi saat ini sudah tidak lagi relevan karena undang-undang payung hukum di tingkat pusat telah diperbarui pada tahun 2023, sementara Perda Kota Bekasi disahkan pada tahun 2022.
“Sehingga nanti isu perlindungan dan kesejahteraan ini tidak perlu dibuat Perda tersendiri, melainkan kita integrasikan masuk ke dalam bab pengayaan materi yang bersumber dari hasil diskusi hari ini,” pungkasnya.






