JAKARTA, CerminDemokrasi.com – DPR RI mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026), membawa perubahan besar terhadap hubungan kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), jaminan sosial, hingga perlindungan pekerja digital. Regulasi yang terdiri atas 23 bab dan 313 pasal ini membatasi praktik kerja kontrak dan outsourcing, memperjelas hak pekerja, serta melarang perusahaan menahan ijazah maupun dokumen pribadi karyawan. Namun, pekerja belum dapat langsung menikmati seluruh ketentuan baru karena penerapannya dijadwalkan setelah masa transisi satu tahun.

Dalam aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), masa kerja kontrak ditetapkan maksimal dua tahun, dengan kemungkinan perpanjangan paling banyak dua kali dan setiap perpanjangan maksimal satu tahun. Sementara itu, praktik outsourcing dibatasi pada lima jenis jasa penunjang, yakni kebersihan, penyediaan makanan, keamanan, jasa penunjang pertambangan atau perminyakan, serta angkutan pekerja. Ketentuan ini menjadi perubahan penting bagi perusahaan yang selama ini mengandalkan tenaga kontrak dan alih daya dalam operasionalnya.

Pada aspek pengupahan dan PHK, undang-undang tersebut mengatur upah minimum, struktur dan skala upah, upah lembur, pembayaran upah dalam kondisi tertentu, hingga pemotongan upah. Proses PHK juga diarahkan agar lebih terukur melalui penguatan pencegahan, kejelasan alasan dan prosedur, serta kompensasi berdasarkan masa kerja. Perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan diperkuat melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan pengaturan jaminan pesangon yang mencakup uang pesangon atau penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak.

Perlindungan khusus juga diberikan kepada pekerja perempuan, penyandang disabilitas, dan peserta jaminan sosial. Aturan tersebut mencakup hak cuti haid maksimal dua hari, cuti melahirkan selama tiga bulan yang dapat diperpanjang tiga bulan dalam kondisi khusus, serta perlindungan upah. Bagi pekerja disabilitas, perusahaan harus memperhatikan kesempatan kerja, aksesibilitas, akomodasi yang layak, dan perlakuan setara. Larangan menahan ijazah maupun dokumen pribadi menjadi salah satu ketentuan tegas yang harus diperhatikan perusahaan dalam pengelolaan tenaga kerja.

Undang-undang baru ini juga merespons perubahan pola kerja yang berkembang di sektor digital. Pekerja platform, termasuk pengemudi transportasi daring dan pekerja lepas, mendapat pengaturan terkait penghasilan yang wajar, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan dari pemutusan kemitraan atau penonaktifan akun secara sepihak, termasuk mekanisme untuk mengajukan keberatan. Adapun program pemagangan diatur melalui batas durasi, hak uang saku, perlindungan keselamatan kerja, jaminan kecelakaan kerja dan kematian, serta pemberian sertifikat pemagangan.

Pengesahan regulasi ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pemisahan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja dan pembentukan undang-undang tersendiri. DPR menyetujui aturan tersebut dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 setelah pembahasan yang berlangsung sejak 14 September hingga 4 Oktober 2026. Seluruh fraksi DPR RI menyatakan persetujuan, sementara tenggat yang diberikan MK untuk pembentukan regulasi baru jatuh pada 31 Oktober 2026.

Meski telah disahkan, UU Pelindungan Ketenagakerjaan belum langsung berlaku efektif. Kementerian Ketenagakerjaan menyebut masa transisi berlangsung satu tahun sejak pengundangan, sehingga implementasi penuh ditargetkan mulai 6 Oktober 2027. Selama masa tersebut, PP Nomor 35 Tahun 2021 masih menjadi acuan sembari menunggu aturan turunan. Perusahaan perlu menyiapkan audit dan penyesuaian peraturan perusahaan serta perjanjian kerja bersama, sedangkan efektivitas perlindungan bagi pekerja akan sangat ditentukan oleh kejelasan aturan pelaksana dan konsistensi penegakannya.

 

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz