Vonis Hukuman 1,5 Tahun Richard Eliezer, Tuai Apresiasi Positif

banner 650x150

JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Tangis haru pecah setelah majelis hakim membacakan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terlihat dilokasi, ada teriakan ucap syukur dan saling berpelukan terkait dengan hasil putusan majelis hakim tersebut.

banner 650x150

“Tuhan itu baik, terima kasih majelis hakim,” teriak haru dari para pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023).

(Pengunjung Sidang Richard Eliezer Penuhi Ruang Sidang PN Jaksel)

Majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer atau Bharada E dengan beberapa pertimbangan.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman Bharada E, yaitu keakraban Bharada E dengan korban tak diperhatikan, sehingga Brigadir J tewas.

Sementara untuk hal-hal yang meringankan, yakni Bharada E adalah saksi pelaku yang bekerja sama, sopan, belum pernah dihukum, masih muda, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Putusan majelis hakim ini ternyata banyak mendapatkan apresiasi positif dari semua kalangan masyarakat, diantaranya ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan, vonis hukuman majelis hakim PN Jaksel yang menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer atau Bharada E merupakan bentuk kemenangan suara rakyat.

“Putusan majelis hakim kepada terdakwa Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan yang memutuskan jauh di bawah tuntutan jaksa yakni 12 tahun adalah sikap mengambil posisi menegakkan keadilan substantif yang memihak pada suara rakyat daripada keadilan prosedural. Ini adalah kemenangan suara rakyat,” kata Sugeng di Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Ditempat berbeda, Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, turut mengapresiasi putusan hakim yang telah memvonis Richard Eliezer atau Bharada E dengan penjara 1 tahun 6 bulan.

Vonis hakim itu dinilai sebagai bentuk penegakan hukum yang berkeadilan terhadap Richard Eliezer dan masyarakat pada umumnya.

“Hakim progesif menyelami rasa keadilan masyarakat,” kata Suparji, Rabu (15/2/2023).

Apresiasi positif juga datang dari kalangan Artis, seperti Uya Kuya yang juga mengapresiasi vonis hukuman Richard Eliezer.

“Alhamdulillah, perjuangan tidak sia2, Hukum di Indonesia masih punya harapan,” tulis Uya Kuya dalam akun media sosialnya.

(Mazonk)

banner 650x150

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *