JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Sebuah video viral persidangan memicu sorotan publik terkait vonis kasus korupsi bernilai Rp3000 triliun. Dalam keterangan yang beredar, terdakwa menerima hukuman 14 tahun penjara serta denda Rp500 juta.

Namun, aturan memungkinkan terdakwa mengganti denda tersebut dengan hukuman kurungan atau penjara selama tiga bulan. Ketentuan ini pun memicu perdebatan di tengah masyarakat.

Sejumlah pihak mempertanyakan rasa keadilan dalam putusan tersebut. Mereka menilai hukuman belum mencerminkan besarnya kerugian negara yang terjadi.

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz