KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com- Keluhan terkait minimnya perhatian terhadap kesejahteraan kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) kembali mengemuka dalam Reses III Tahun Anggaran 2026 yang digelar oleh Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi Golkar Solidaritas, Yenny Kristianti. Minggu,(11/10/2026).
Dalam agenda jaring aspirasi yang berlangsung di wilayah RW 08, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede tersebut, para kader Posyandu menyuarakan keresahan mereka terkait hilangnya insentif perorangan selama beberapa tahun terakhir.
Pada kesempatan tersebut, salah seorang kader Posyandu RW 008 Kelurahan Jatimakmur, Ira mengungkapkan, bahwa para kader kini tidak lagi menerima insentif pribadi seperti tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah daerah saat ini hanya mengalokasikan Bantuan Operasional (Banop) yang diperuntukkan bagi kebutuhan sarana Posyandu, bukan kesejahteraan kader.
“Dulu kita terima per orang dari Rp500 ribu, turun jadi Rp400 ribu, Rp300 ribu, Rp100 ribu, dan dikirim ke rekening masing-masing. Tapi sekarang sudah sekitar 3 tahun sama sekali tidak ada insentif untuk kader. Yang ada hanya Banop untuk operasional dan perlengkapan Posyandu,” ujar Bu Ira saat menyampaikan aspirasinya.
Ia berharap skema insentif perorangan dapat dihidupkan kembali agar dapat memotivasi para kader yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat di tingkat RT/RW.
Menanggapi keluhan tersebut, Anggota DPRD Kota Bekasi Yenny Kristianti mengamini bahwa persoalan insentif kader Posyandu dan anggaran Pemberian Makanan Tambahan (PMT) merupakan aspirasi berulang yang kerap ia temui di berbagai daerah pemilihan, termasuk di kawasan Mustikajaya.
Yenny menjelaskan, hingga saat ini Kota Bekasi belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur secara kuat tentang insentif kader Posyandu. Pemberian insentif selama ini baru diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 107 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Penguatan Kapasitas Kader Pos Pelayanan Terpadu pada Penyuluhan Pelayanan Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Karena hanya berpayung hukum Perwal, skema dan kepastian anggarannya sangat bergantung pada kebijakan eksekutif dan kondisi anggaran daerah, sehingga rentan mengalami penurunan atau penghentian.
“Persoalan ini selalu ditanyakan warga setiap kali reses. Dulu ada, berkurang, lalu hilang. Oleh karena itu, kita harus lihat regulasinya. Jika memang belum ada Perda-nya atau butuh perubahan, sebaiknya poin insentif dan PMT ini dimasukkan ke dalam klausul Perda,” tegas Yenny.
Politisi PSI tersebut menegaskan bahwa dorongan regulasi ini muncul murni atas kebutuhan realita di lapangan dan permintaan dari ibu-ibu PKK serta kader Posyandu. Menurutnya, pemenuhan kebutuhan operasional kesehatan masyarakat tidak bisa dibebankan seluruhnya secara swadaya kepada kader.
Melalui Fraksi Golkar Solidaritas, Yenny berkomitmen untuk mengecek kembali status usulan peningkatan insentif ini di tingkat legislatif dan eksekutif. Ia membuka peluang agar usulan pembentukan atau perubahan Perda terkait Posyandu dapat masuk dalam agenda pembahasan DPRD pada Tahun Anggaran 2027.
“Kita dari fraksi akan ingatkan dan kaji lagi. Harapannya usulan ini bisa masuk dalam pembahasan Perda di 2027 mendatang, sehingga ada legalitas dan kepastian anggaran yang jelas bagi kesejahteraan para kader Posyandu di Kota Bekasi,” pungkasnya.






