KOTABEKASI,CerminDemokrasi.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Bekasi dinilai belum merata. Warga Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, mengeluhkan wilayah mereka yang hingga kini belum tersentuh program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah pusat tersebut, Minggu (11/10/2026).
Ironisnya, Jatisampurna disebut sebagai satu-satunya kelurahan dari lima wilayah di Kecamatan Jatisampurna yang belum merasakan manfaat PTSL. Persoalan ini menjadi keluhan utama warga saat menghadiri Reses III Tahun Anggaran 2026 yang digelar Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Golkar Solidaritas, H. Edi, di Jalan Bandung I RT 01/RW 01.
Aspirasi mengenai PTSL ini sebenarnya telah digelorakan warga sejak 2024. Namun, hingga akhir 2026, belum ada kejelasan maupun realisasi di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, H. Edi yang merupakan legislator tiga periode sekaligus mantan pimpinan DPRD Kota Bekasi dua periode menyatakan keprihatinannya. Ia berkomitmen tidak akan membiarkan keluhan warga berhenti di meja reses semata.
“Sebagai wakil rakyat, kami miris melihat keluhan warga yang terus berulang. Mereka mempertanyakan mengapa hanya Kelurahan Jatisampurna yang belum tersentuh PTSL, sementara wilayah lain di kecamatan yang sama sudah menikmati program ini,” tegas H. Edi.
Ia memastikan akan segera turun tangan membawa persoalan ini ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi untuk mencari tahu akar masalah serta solusinya. Menurutnya, sertifikat tanah sangat krusial bagi warga karena menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak milik, dan keamanan aset.
H. Edi berharap BPN Kota Bekasi dapat memberikan penjelasan yang transparan terkait kendala teknis serta syarat yang harus dipenuhi agar warga Jatisampurna bisa mendapatkan hak pertanahan secara adil.






