JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Perubahan aturan pajak melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 memicu kekhawatiran pelaku usaha. Aturan ini mengubah ketentuan penggunaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen bagi badan usaha tertentu.
Dalam konten yang beredar, seorang pembicara mencontohkan usaha beromzet Rp1 miliar per tahun. Ia membandingkan pajak Rp5 juta dengan simulasi pembayaran Rp33 juta melalui skema pajak berbeda. Namun, angka tersebut merupakan ilustrasi dan tidak berlaku untuk semua perusahaan.
Aturan baru membatasi penggunaan tarif PPh Final UMKM 0,5 persen bagi wajib pajak tertentu. PT biasa dan CV yang baru terdaftar tidak lagi dapat menggunakan skema tersebut, sementara badan usaha yang sudah memanfaatkan fasilitasnya mengikuti ketentuan masa transisi.
Tarif umum PPh badan sebesar 22 persen bukan tarif baru dari PP Nomor 20 Tahun 2026. Perhitungan pajak juga bergantung pada penghasilan kena pajak dan fasilitas yang memenuhi persyaratan. Karena itu, setiap usaha perlu menghitung kewajibannya berdasarkan kondisi masing-masing.
Pembicara tersebut menilai perubahan aturan bisa memberatkan usaha kecil dengan margin keuntungan tipis. Ia juga memperingatkan bahwa pelaku usaha berpotensi menaikkan harga barang dan jasa jika beban pajak bertambah.
Selain itu, ia meminta transparansi pengelolaan uang pajak dan manfaatnya bagi masyarakat. Kritik tersebut mencerminkan kekhawatirannya terhadap beban perpajakan yang harus ditanggung pelaku usaha.






