KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menegaskan bahwa proses pindah domisili kini tidak lagi mensyaratkan surat pengantar dari RT atau RW. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 serta Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 yang mengatur penyederhanaan layanan administrasi kependudukan.
Dengan aturan tersebut, masyarakat cukup datang ke kantor Disdukcapil di daerah asal dengan membawa KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK).
Petugas Disdukcapil kemudian akan memproses penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI atau SKPWNI tanpa dokumen pengantar tambahan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat pelayanan, mengurangi birokrasi berlapis, sekaligus mencegah praktik percaloan.
Disdukcapil menyatakan akan terus melakukan pembenahan agar layanan menjadi semakin mudah, transparan, dan dapat diakses secara mandiri oleh masyarakat.
Bagaimana menurut kalian…? Apakah kebijakan ini sudah berjalan di daerah masing-masing?
#Simak berita-berita CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu. Ikuti saluran WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya, kemudian klik tautan/link WhatsApp Channel diatas






