PURWAKARTA, CerminDemokrasi.com – Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau Om Zein, menegaskan pemerintah daerah akan mengizinkan pendirian Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Cikopo, Kecamatan Bungursari, apabila seluruh persyaratan sesuai aturan terpenuhi.
Dalam keterangannya, Om Zein menyebut telah melihat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama. Ia juga menyampaikan bahwa dukungan masyarakat sekitar dan jumlah calon pengguna rumah ibadah telah melampaui batas minimum yang dipersyaratkan.
Menurut Om Zein, persyaratan khusus mencakup dukungan minimal 60 warga setempat dan sedikitnya 90 orang pengguna rumah ibadah. Ia menyebut jumlah yang tercatat telah melampaui kedua angka tersebut.
Terkait masih adanya penolakan, Om Zein mengatakan pemerintah perlu memeriksa apakah pihak yang keberatan merupakan warga yang tinggal di wilayah terkait. Ia menilai proses tersebut harus mengacu pada persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Om Zein juga menyebut lokasi rencana pembangunan gereja telah diketahui pemerintah selama sekitar tiga tahun. Ia menyinggung keberadaan tempat ibadah lain di sekitar lokasi dan mengatakan hal tersebut bukan masalah berdasarkan informasi yang diterimanya.
Polemik pendirian GKPS Cikopo sebelumnya turut memicu aksi penolakan warga. Dalam pemberitaan pada 8 Oktober 2026, Om Zein menegaskan pemerintah daerah akan memproses rencana pembangunan gereja sesuai persyaratan administrasi, khusus, dan teknis.
Om Zein menegaskan pemerintah akan mengambil sikap berdasarkan aturan yang berlaku. Ia menyatakan pendirian gereja dapat diizinkan sepanjang seluruh persyaratan yang ditentukan telah terpenuhi.
#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz






