JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi pengelolaan BUMD PT Migas Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP selama periode 2009–2024. Terbaru, penyidik memeriksa enam saksi, termasuk Sekretaris DPRD Kota Bekasi berinisial MR dan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Barat berinisial FR. Perkara ini menjadi sorotan karena dugaan kerugian keuangan negara ditaksir mencapai sekitar Rp 2 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Senin (12/10/2026) dan Selasa (13/10/2026). Langkah tersebut bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).
Pada Senin, penyidik meminta keterangan MR selaku Sekretaris DPRD Kota Bekasi, AF dari Sekretariat Kementerian Dalam Negeri, serta CMS yang pernah menjabat Sekretaris DPRD Kota Bekasi pada 2009. Sementara pada Selasa, saksi yang diperiksa meliputi IAB dari Foster Oil & Energy, FR selaku ASN Pemprov Jawa Barat, dan AW dari PT Migas Kota Bekasi (Perseroda). Pemeriksaan mereka menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri pelaksanaan kerja sama dan dugaan penyimpangan tata kelola perusahaan daerah tersebut.
Kejagung sebelumnya mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran mekanisme dan perizinan dalam kerja sama pengelolaan sumur minyak dan gas di Kota Bekasi. Menurut Anang, perusahaan yang terlibat dalam kerja sama itu disebut baru dibentuk, sementara sejumlah prosedur diduga tidak dipenuhi, termasuk mekanisme yang berkaitan dengan persetujuan DPR RI dan perizinan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Dalam pelaksanaannya, ternyata perusahaan itu baru dibentuk. Di mana ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin, tidak izin melalui DPR RI, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua,” ujar Anang. Ia juga menyebut persyaratan dan mekanisme perizinan yang seharusnya dipenuhi diduga diabaikan dalam pelaksanaan kerja sama tersebut.
Menurut Kejagung, kerja sama yang semestinya menghasilkan keuntungan justru diduga menimbulkan kerugian dan defisit. Dampaknya disebut tidak hanya membebani perusahaan daerah dan anggaran pemerintah daerah, tetapi juga merugikan pihak Pertamina. Kejagung memperkirakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp 2 triliun, meski nilai itu masih merupakan taksiran yang disampaikan dalam proses penyidikan.
Anang menegaskan, penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian. Hingga kini, Kejagung belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Pemeriksaan saksi dan pendalaman dokumen menjadi bagian penting untuk mengurai tanggung jawab masing-masing pihak serta memastikan konstruksi perkara berdasarkan alat bukti.
Besarnya dugaan kerugian negara membuat pengusutan kerja sama migas Kota Bekasi menjadi ujian bagi akuntabilitas pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD). Penyidik perlu menelusuri bagaimana keputusan kerja sama dibuat, apakah prosedur dan perizinan dipenuhi, serta bagaimana potensi keuntungan justru diduga berubah menjadi kerugian. Kepastian hukum dalam perkara ini akan bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian, bukan semata-mata pada besarnya angka kerugian yang diperkirakan.
#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz






