JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan sejumlah agenda dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2027, mulai dari pengendalian banjir, pengolahan sampah, perluasan transportasi publik gratis, hingga pembenahan bantuan sosial dan pendidikan. Di tengah beragam kebutuhan tersebut, Pemprov DKI Jakarta juga berupaya memperkuat pendapatan daerah untuk menopang pembiayaan pelayanan publik.

Jawaban Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta dibacakan Wakil Gubernur Rano Karno dalam Rapat Paripurna, Senin (19/10/2026). Rano Karno menegaskan, penyusunan Raperda APBD 2027 merupakan kelanjutan kesepakatan eksekutif dan legislatif mengenai Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Dalam pengelolaan sampah, Pemprov DKI Jakarta merencanakan optimalisasi kapasitas pengolahan di fasilitas RDF Bantargebang dan RDF Rorotan, penguatan pemilahan sampah dari sumber, serta penindakan terhadap tempat pembuangan sampah ilegal. Sementara untuk pengendalian banjir, pemerintah melanjutkan upaya normalisasi sungai dan saluran air serta pembangunan waduk, situ, dan embung melalui Jaktirta Project.

Sektor transportasi juga menjadi perhatian melalui rencana perluasan penerima layanan angkutan umum massal gratis dari 15 menjadi 21 golongan mulai 1 Januari 2027. Pemprov DKI Jakarta turut menyiapkan pengembangan tarif parkir progresif, sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP), serta kawasan rendah emisi. Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga keterjangkauan tarif sekaligus meningkatkan kualitas layanan transportasi publik.

Di bidang ketahanan pangan dan perumahan, Pemprov DKI Jakarta akan memperkuat koordinasi dengan organisasi perangkat daerah dan BUMD untuk menjaga pasokan, harga, serta distribusi pangan. Pemerintah juga merencanakan pembangunan Rusun Padat Karya, Rusun Rorotan IX Tahap I, dan Rusun Marunda Cluster C, disertai penataan permukiman kumuh secara bertahap dan upaya konsolidasi tanah vertikal di kawasan kumuh kategori berat.

Untuk memperkuat pendapatan asli daerah, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan digitalisasi pengawasan pajak, percepatan penagihan tunggakan, pemutakhiran data kendaraan bermotor, dan optimalisasi aset yang belum dimanfaatkan. Pemerintah juga berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait transfer ke daerah dan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH). Pinjaman daerah melalui PT SMI turut dijajaki sebagai alternatif jika penerbitan obligasi daerah tidak terealisasi pada tahun anggaran 2027.

Sementara itu, bantuan melalui Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) diarahkan untuk memprioritaskan warga dengan tingkat kesejahteraan terendah. Pemprov DKI Jakarta juga berkomitmen menjaga ketepatan data penerima KJP Plus dan KJMU dalam peralihan dari DTKS ke DTSEN, termasuk memastikan keberlanjutan bantuan bagi penerima lama yang memenuhi ketentuan hingga lulus. Rano Karno berharap Raperda APBD 2027 dapat disetujui sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah DPRD.

 

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz