Cobaan Kasus Bertubi Tubi, Kapolsek Sumpur Kudus Tetap Semangat Melayani Masyarakat

banner 650x150

SUMBAR, CerminDemokrasi.com – Senin (18/9/23), tantangan dan cobaan yang begitu berat melanda jajaran Polsek Sumpur Kudus dalam menegakan keadilan hukum untuk masyarakat di Kecamatan Sumpur Kudus Kabupaten Sijunjung.

Hampir setiap hari Kapolsek bersama jajaran nya turun ke lapangan, masuk kampung keluar kampung, dengan jarak tempuh kurang lebih 40 km dari kantor polsek sumpur kudus yang terletak di nagari kumanis, untuk melaksanakan tugas dan amanah dari negara, namun masih ada juga sebagian oknum masyarakat yang merasa mengetahui hukum tetapi tidak paham dengan prosedur hukum yang berlaku, sehingga terjadi anggapan kepada pihak polsek sumpur kudus bersama jajaran nya tidak bekerja secara profesional.

banner 650x150

Minggu (17/9/23), wartawan CerminDemokrasi.com mengkofirmasi Kapolsek bersama jajaran nya terkait perkembangan kasus yang ada di polsek, kapolsek pun menerangkan, “Ya memang baru baru ini kami mendapatkan informasi yang kurang bagus dari sebagian oknum masyarakat, dalam menangani kasus kasus yang ada di wilayah hukum (wilkum) sumpur kudus ini, bahkan informasi yang kami dapatkan, kami jajaran polsek sumpur kudus juga sudah di laporkan ke Bidpropam polda sumbar terkait dengan laporan dari masyarakat yang sedang kami proses sekarang, tapi bagi kami itu hal yang biasa dalam bekerja, yang jelas kami sebagai Polisi Republik Indonesia (Polri) khususnya sektor sumpur kudus sudah melaksanakan tugas kami sesuai dengan prosedur yang ada.”

(Foto: Konfirmasi Kapolsek Bersama Warga)

(Foto: Kanit Reserse Bersama Perangkat Nagari)

“Dalam satu wilayah hukum tidak satu atau dua kasus yang sedang kami tangani di polsek sumpur kudus, dengan rentan waktu laporan yang berdekatan, tentu kami butuh waktu untuk melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam mengambil suatu keputusan dan tindakan untuk setiap perkara yang ada, contoh :

  1. Kasus dugaan penganiayaan LP/10/VII/2023/SPKT-Sek. SP Kudus, tgl 27 Juli 2023.
  2. Kasus dugaan penipuan LP/11/VII/2023/SPKT-Sek. SP Kudus, tgl 16 Agustus 2023.
  3. Kasus dugaan Kekerasan secara bersama sama LP/12/VIII/2023/SPKT-Sek. SP Kudus, 24
    Agustus 2023.
  4. Kasus dugaan penganiayaan LP/13/VIII/2023/SPKT-Sek. SP Kudus, tgl 26 Agustus 2023.

Dan bahkan di saat para saksi saksi yang terkait dengan perkara laporan polisi tersebut di panggil pun juga tidak hadir, karena kami sebagai Polisi Republik Indonesia (Polri) yang bertugas dan merima amanah dari negara, kami pun berinisiatif untuk turun ke lapangan dan mencari saksi saksi tersebut untuk memintai keterangan nya,” tegas Kapolsek Sumpur Kudus.

(Foto: Saksi Setelah Di Periksa Di Kantor Wali Nagari Silantai)

Lanjut Kapolsek menerangkan, “Di saat kami turun kelapangan untuk mencari dan memeriksa saksi saksi yang terkait Laporan Polisi (LP) tersebut, kami pun didampingi oleh perangkat nagari nagari yang ada di wilkum Kecamatan Sumpur Kudus, seperti Sekretaris Nagari Unggan, Kasi Pemerintahan Nagari Silantai, dan perangkat Nagari lain nya.”

(Foto: Kapolsek yang Sedang Di Dampingi Oleh Sekretaris Nagari Unggan)

“Oleh karena itu, saya kapolsek sumpur kudus beserta jajaran juga menghimbau kepada masyarakat Kecamatan Sumpur Kudus untuk dapat sama sama kita memahami tentang prosedur hukum yang sebenarnya, janganlah kita menganggap prosedur hukum ini seperti ilmu katak (teringat langsung melompat),” kata Kapolsek Sumpur Kudus.

(JP)

banner 650x150

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *