JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Dr. Media Wahyudi Askar mengkritik kebijakan pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang menggunakan Dana Desa. Ia menilai kebijakan tersebut berisiko mengurangi anggaran untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di tingkat desa.
Dalam pernyataannya, Media Wahyudi Askar menyebut setiap desa berpotensi kehilangan alokasi sekitar Rp500 juta dari Dana Desa. Ia membandingkan angka tersebut dengan rata-rata Dana Desa yang menurutnya mencapai Rp800 juta.
Media Wahyudi Askar memperingatkan bahwa pengurangan anggaran dapat memengaruhi pembangunan infrastruktur dan layanan dasar. Ia mencontohkan perbaikan jalan desa dan kegiatan posyandu yang berpotensi tidak berjalan optimal jika anggaran semakin terbatas.
Ia juga menyoroti posisi pemerintah desa yang dinilainya memiliki ruang terbatas untuk menyampaikan keberatan. Menurut Media Wahyudi Askar, masyarakat belum tentu mengetahui kebijakan anggaran yang berdampak pada pembangunan di wilayah mereka.
Media Wahyudi Askar turut mempertanyakan pembangunan fasilitas Kopdes Merah Putih, termasuk gudang, serta pihak yang mengerjakan proyek tersebut. Ia mendorong masyarakat untuk memeriksa pelaksanaan pembangunan di desa masing-masing.
Pendanaan Kopdes Merah Putih memang memiliki dasar kebijakan pemerintah. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 mengatur mekanisme penyaluran Dana Desa maupun sumber dana transfer daerah untuk mendukung pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi tersebut.
Meski demikian, besaran Rp500 juta per desa dan dampaknya terhadap layanan desa dalam pernyataan Media Wahyudi Askar perlu dilihat berdasarkan alokasi serta kondisi setiap desa. Kritik tersebut menyoroti pentingnya transparansi pendanaan dan pengawasan agar pembangunan koperasi tidak mengabaikan kebutuhan dasar masyarakat.
#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz






