JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp 1,4 miliar dan logam mulia emas dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang, termasuk Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta sejumlah pihak swasta. Seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, uang tunai yang disita merupakan hasil penghitungan awal tim penyidik.
“Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai dan juga logam mulia emas. Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp 1,4 miliar,” kata Budi Prasetyo, Rabu (14/10/2026). KPK belum merinci nilai logam mulia yang turut diamankan maupun peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Budi Prasetyo menegaskan, OTT itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Sebanyak 14 orang yang diamankan, termasuk Rustian, kini diperiksa di Gedung Merah Putih KPK untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi. KPK menyatakan informasi lebih terperinci mengenai identitas, peran, dan konstruksi perkara akan disampaikan setelah proses pemeriksaan berjalan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut lembaga yang memiliki mandat menangani bencana dan menjalankan tugas kemanusiaan. Namun, dugaan korupsi tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. KPK perlu menelusuri aliran uang dan asal-usul barang bukti yang disita, sekaligus mengungkap apakah terdapat keterkaitan antara barang bukti tersebut dan proses pengadaan yang sedang diselidiki.
Menanggapi OTT tersebut, BNPB menyatakan menghormati proses hukum dan tidak akan melakukan intervensi terhadap penyelidikan maupun penyidikan KPK. Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton S.P. Panjaitan menegaskan, lembaganya siap membantu penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB juga mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati selama perkara masih diproses.
Sebagai tindak lanjut, pimpinan BNPB telah menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran internal dan mengamankan dokumen yang diperlukan. BNPB menyatakan siap memberikan dukungan data dan akses informasi kepada KPK. Pada saat yang sama, seluruh jajaran diminta tetap menjalankan tugas penanggulangan bencana dan pelayanan kemanusiaan agar proses hukum tidak mengganggu fungsi utama lembaga.
BNPB juga meminta masyarakat dan media menunggu keterangan resmi aparat penegak hukum serta menghindari spekulasi mengenai pihak-pihak yang diamankan. Sementara itu, pengungkapan perkara kini bergantung pada hasil pemeriksaan, penelusuran barang bukti, dan pendalaman proses pengadaan. Hingga ada pengumuman resmi lebih lanjut dari KPK, status hukum masing-masing pihak dan dugaan keterlibatannya masih menunggu hasil proses penyidikan.
#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz






