KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Sejak 2018 lalu Pemerintah meluncurkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN). Tujuan dari program tersebut, untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki warga masyarakat. Kamis, (05/6/2025).

Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi asal Daerah Pemilihan (Dapil) II, Kecamatan Bekasi Utara – Medan Satria, Nawal Husni mengungkapkan, dirinya banyak menerima aspirasi warga terkait program PTSL di Kota Bekasi.

“Di Kota Bekasi, pelaksanaannya sudah di beberapa kecamatan, banyak kecamatan lain yang meminta, terutama Bekasi Utara untuk dapat jatah juga tentang PTSL,” kata Nawal Husni.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini memaparkan, di Kota Bekasi program PTSL saat ini baru berjalan di tiga kecamatan. Diantaranya Kecamatan Medan Satria, Jati Asih dan Kecamatan Bekasi Timur.

“Sementara ketika kran itu dibuka banyak warga yang meminta, terutama di Bekasi Utara, karena di Kecamatan Bekasi Utara banyak yang belum punya sertifikat,” ungkapnya.

Seperti diketahui, penetapan biaya PTSL sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri untuk kategori V (Jawa dan Bali) program ini dikenakan biaya maksimal 150.000 ribu rupiah dan tidak boleh lebih. Ia pun mengimbau kepada para aparatur yang terlibat supaya tidak memungut biaya lebih, agar tidak bermasalah dengan hukum.

“Diminimalisir hal – hal yang seperti itu, karena takut kemudian harinya pasti karena urusan tanah itu sampai pensiun pun akan dikejar. Jadi mereka, para stakeholder dari Lurah dan camatnya jangan sampai nanti terkena hukum di kemudian hari,” terangnya.

Lebihlanjut, ia menekankan supaya program PTSL dapat merata di Kota Bekasi. Sebab menurutnya, semakin banyak warga yang memperoleh program PTSL, akan menambah sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Kita inginya merata, didorong juga supaya segera pemerataan PTSL itu sendiri, karena dengan adanya PTSL ada biaya BPBHTB dan lain – lain untuk kepentingan PAD Kota Bekasi,” pungkasnya.

(Adv/Humas DPRD Kota Bekasi/CDcom)