JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Pemerintah belum menetapkan secara rinci kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 900.000 untuk pekerja pada periode Oktober–Desember 2026. Di tengah penantian pekerja, Wakil Menteri Koordinator Perekonomian, Dradjad Wibowo memastikan persyaratan bantuan akan dibuat semudah mungkin. Namun, kepastian mengenai siapa yang berhak menerima dan kapan dana dicairkan masih menunggu keputusan pemerintah.

“Belum, masih diproses itu, masih diproses ya,” kata Dradjad saat ditemui di Hotel Pullman Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Ia menegaskan pemerintah sedang menyiapkan ketentuan penerima BSU, tetapi detail persyaratan belum dapat diumumkan. Menurutnya, penjelasan resmi mengenai kebijakan tersebut lebih tepat disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian.

Dradjad menyatakan pemerintah ingin mempermudah persyaratan agar bantuan dapat disalurkan tanpa proses yang berbelit.

“Pokoknya dibuat semudah mungkinlah intinya. Tetapi detailnya nanti saya rasa Pak Menko lebih berhak untuk mengumumkan,” ujarnya.

Meski demikian, kemudahan yang dijanjikan belum menjawab pertanyaan utama pekerja mengenai batas penghasilan, status pekerjaan, maupun kriteria lain yang akan menentukan kelayakan penerima.

Pemerintah juga menargetkan penyaluran BSU dapat dilakukan secepatnya. Dradjad mengatakan Kementerian Koordinator Perekonomian tengah mempercepat persiapan untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.

Namun, ia mengingatkan bahwa pencairan tetap membutuhkan proses. Artinya, target penyaluran dalam waktu dekat belum disertai kepastian tanggal pencairan maupun jadwal resmi bagi pekerja yang memenuhi syarat.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan rencana penyaluran BSU untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026. Pemerintah menargetkan bantuan menjangkau 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran hampir Rp 12 triliun. Setiap pekerja direncanakan menerima Rp 300.000 per bulan, yang dibayarkan sekaligus untuk tiga bulan sehingga total bantuan mencapai Rp 900.000.

Besarnya target penerima dan anggaran membuat penetapan kriteria menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program. Tanpa informasi resmi mengenai persyaratan dan mekanisme penyaluran, pekerja belum dapat memastikan apakah mereka termasuk penerima bantuan. Pemerintah perlu segera menjelaskan ketentuan tersebut agar tidak muncul kebingungan maupun informasi yang keliru di tengah masyarakat.

Hingga Selasa (13/10/2026), berdasarkan keterangan Dradjad, persyaratan penerima masih disusun dan jadwal pencairan belum dipastikan. Janji mempermudah akses bantuan kini perlu diikuti pengumuman kriteria yang transparan, mekanisme penyaluran yang jelas, serta kepastian waktu pembayaran. Bagi jutaan pekerja yang menanti BSU, ukuran keberhasilan program bukan hanya besarnya anggaran, melainkan juga ketepatan sasaran dan kepastian kapan bantuan benar-benar diterima.

 

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz