JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Menerima transfer pinjaman dalam jumlah besar perlu disertai bukti yang jelas. Tanpa dokumentasi yang memadai, asal-usul dana tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan saat wajib pajak menjalani pemeriksaan.
Hal itu dibahas dalam sebuah edukasi perpajakan yang mencontohkan transaksi pinjaman sebesar Rp1 miliar dari rekan kerja. Jika penerima tidak memiliki dokumen pendukung yang jelas, transaksi tersebut dikhawatirkan disalahartikan sebagai penghasilan yang belum dilaporkan.
Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, pembicara menyarankan masyarakat membuat perjanjian pinjaman secara tertulis. Dokumen itu perlu memuat identitas pemberi dan penerima pinjaman, jumlah uang, tanggal transaksi, serta jangka waktu pengembalian.
Masyarakat juga disarankan menyimpan bukti transfer, percakapan melalui email atau aplikasi pesan, serta dokumen lain yang dapat menjelaskan tujuan transaksi. Bukti-bukti tersebut dapat membantu menunjukkan bahwa dana yang masuk merupakan pinjaman, bukan penghasilan.
Selain itu, pembicara mengingatkan wajib pajak agar mencantumkan utang atau kewajiban dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Direktorat Jenderal Pajak juga menjelaskan bahwa pelaporan SPT mencakup harta dan utang wajib pajak, bukan hanya penghasilan dan pajak terutang.
Dengan dokumentasi yang lengkap dan pelaporan yang sesuai, wajib pajak dapat menjelaskan asal-usul dana apabila petugas pajak meminta klarifikasi. Namun, klaim bahwa pinjaman dapat dikenai tarif pajak progresif hingga 30 persen tidak berarti setiap pinjaman otomatis menjadi objek pajak.






