KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyepakati poin-poin dalam Draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) baru terkait pengelolaan sampah di TPST Bantargebang. Dalam perjanjian jangka panjang untuk 5 tahun ke depan ini, disepakati batas minimal dana bantuan keuangan (bandek) dari Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp362 miliar per tahun.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, menjelaskan bahwa angka Rp362 miliar merupakan hasil win-win solution dan penetapan batas minimal (floor value). Keputusan ini diambil agar anggaran bantuan tidak terus menyusut akibat potensi penurunan tonase sampah yang dikirim DKI ke Bantargebang di masa mendatang.

“Jika mengikuti rumusan perhitungan tonase secara bertahap, pada tahun 2028 penerimaan kita seharunya bisa turun menjadi Rp340 miliar. Oleh karena itu, kedua belah pihak menyepakati angka flat sebesar Rp362 miliar sebagai batas minimal per tahun selama 5 tahun ke depan,” ujar Latu Har Hary usai rapat gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Bekasi bersama OPD Pemkot Bekasi, Rabu (22/10/2026).

Latu Har Hary juga meluruskan isu mispersepsi di masyarakat mengenai kekhawatiran berkurangnya dana kompensasi atau uang bau bagi warga terdampak di Bantargebang. Ia menegaskan bahwa nilai Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat dijamin tidak mengalami pengurangan.

“Isu dana kompensasi berkurang di masyarakat itu terbantahkan. Hasil kesepakatan memastikan dana kompensasi ‘uang bau tetap dan tidak berkurang, yaitu di angka sekitar Rp163 miliar untuk BLT warga Bantargebang. Nilai ini sudah dikunci,” tegasnya.

Adapun alokasi total dana Rp362 miliar tersebut disebar ke dalam 7 variabel utama, yaitu, Pemulihan lingkungan, Pendidikan, Kesehatan, Bantuan sosial (termasuk BLT/uang bau), Infrastruktur persampahan, Infrastruktur pabrik/pengolahan sampah serta Optimalisasi pengelolaan TPST Bantargebang.

Selain itu, guna mengatasi keterlambatan penyaluran kompensasi yang kerap terjadi akibat mekanisme pencairan bertahap (di APBD Murni dan APBD Perubahan), DPRD Kota Bekasi mendorong agar sistem pembayaran pada PKS baru diubah menjadi flat dan dicairkan sekaligus di APBD Murni.

“Selama ini kan bertahap, sehingga kendalanya saat masuk APBD Perubahan kita harus menunggu evaluasi Gubernur DKI. Ini yang membuat pencairan terkendala dan terlambat sampai ke warga. Di PKS baru ini, kita minta pencairannya langsung di APBD Murni,” jelas Latu.

Latu juga menyoroti efisiensi penggunaan dana, salah satunya menyarankan penghapusan nomenklatur anggaran Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dinilai tidak memberikan dampak signifikan terhadap kinerja lapangan.

Pihaknya juga meminta Bapperida Kota Bekasi menyusun perencanaan rincian (Renja 2027) secara mendalam, termasuk detail aturan teknis mengenai jalur lintasan, jam operasional truk sampah DKI, hingga kompensasi infrastruktur bagi wilayah lintasan seperti Mustikajaya.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Kerja Sama Setda Kota Bekasi, Bilang Harahap, membenarkan bahwa proses PKS telah memasuki tahap akhir dan direncanakan bakal segera ditandatangani.

Bilang menekankan bahwa fokus utama Pemkot Bekasi dalam PKS kali ini adalah optimalisasi penanganan dampak lingkungan, khususnya pengolahan air lindi (leachate) dan operasional Instalasi Pengolahan Air Sampah (IPAS).

“Secara jumlah kompensasi kita harapkan tidak turun meskipun tren pengiriman volume sampah DKI menurun. Pemkot Bekasi ingin memastikan kualitas lingkungan tetap terjaga. Fokus utama kita dalam 2 tahun ke depan adalah memastikan penjernihan air lindi dan IPAS, baik di Bekasi maupun Jakarta, dapat berfungsi dengan optimal,” pungkasnya.