KOTA BEKASI,CerminDemokrasi.com – DPRD Kota Bekasi menerima perwakilan sejumlah organisasi serikat pekerja, diantaranya tergabung dalam FSPMI, SPN, LEM SPSI dan lainnya. Audensi diterima langsung oleh Ketua DPRD, Sardi Effendi didampingi Ketua Komisi IV, Adelia Sidiq diruang aspirasi DPRD, Kamis (21/5/2026).

Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi mengungkapkan, terdapat beberapa aspirasi yang disampaikan, diantaranya mengenai revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang alih daya, khususnya Pasal 3 ayat 2 tentang klausul penunjang layanan operasional.

“Kemudian, buruh juga mengkhawatirkan apabila Permenaker ini diberlakukan, maka nanti selalu ada outsourcing- outsourcing tanpa ada pengangkatan karyawan tetap,”kata Sardi Effendi usai menerima audensi.

Selanjutnya, perwakilan buruh juga meminta supaya undang – undang tenaga kerja yang baru segera di sahkan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Selain juga mendorong pendirian Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Kita akan sampaikan aspirasi buruh ini ke Kementerian tenaga kerja di pusat, dan tadi sudah saya sampaikan juga sama dengan PLH Wali Kota Pak Harris Bobihoe kaitan menampung aspirasi dari kawan – kawan buruh ini agar didengar oleh Menaker,”ujarnya.

Selain itu, ‎Ketua DPRD juga menyampaikan dukungan terhadap aspirasi para buruh, khususnya terkait pendirian PHI di Kota Bekasi. Sebab menurutnya, lokasi PHI yang kini berada di Bandung dinilai memberatkan buruh dari sisi finansial dan akses.

“Mereka berat, sehingga karena kita wilayahnya ada di kota bekasi ya mereka menginginkan ada di kota Bekasi. Nanti kita serahkan kepada pemerintah daerah apakah memungkinkan di kota Bekasi, bisa juga nanti pemerintah kabupaten Bekasi mempertimbangkan karena wilayah industri kan banyak di kabupaten Bekasi,” pungkasnya.