JAWA BARAT, CerminDemokrasi.com – Peristiwa pembakaran rumah doa komunitas kepercayaan Pikukuh Sunda memicu sorotan publik dan keperihatinan yang sangat dalam.

Sejumlah pihak menilai Pikukuh Sunda merupakan ajaran leluhur yang telah lama berkembang di masyarakat Sunda. Ajaran ini menekankan harmoni dengan alam, kehidupan damai, dan penghormatan terhadap sesama.

Pengamat menegaskan tindakan pembakaran tempat ibadah tidak dapat dibenarkan. Mereka menilai tindakan tersebut melanggar prinsip hidup bersama.

Negara menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi setiap warga. Jaminan itu tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28E dan UUD 1945 Pasal 29 ayat 2.

Indonesia juga mengacu pada Universal Declaration of Human Rights Pasal 18. Aturan ini menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama.

Sejumlah kalangan menilai pelarangan ibadah dan perusakan tempat ibadah dapat memicu konflik sosial. Tindakan tersebut juga berpotensi melanggar konstitusi.

Peristiwa ini mendorong seruan agar aparat hukum bertindak sebagaimana mestinya dan semua pihak wajib menjaga toleransi. Masyarakat juga diingatkan untuk menghormati keberagaman.

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz