JAWA BARAT, CerminDemokrasi.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan permohonan maaf terkait belum bisa cairnya THR bagi PPPK paruh waktu.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) sebenarnya telah menyiapkan anggaran sejak akhir 2025. Namun, aturan baru dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 menghambat pencairan.

Aturan tersebut menetapkan perhitungan THR berdasarkan masa kerja sebagai PPPK paruh waktu. Perhitungan hanya berlaku sejak terbitnya surat perintah tugas, bukan dari masa kerja sebelumnya.

Akibatnya, masa kerja saat masih berstatus tenaga honorer tidak masuk dalam perhitungan. Kondisi ini membuat pemerintah daerah tidak dapat mencairkan THR sesuai rencana awal.

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pemerintah siap membayarkan THR. Namun, ia harus mengikuti dasar hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan pelanggaran.

Ia juga mengingatkan bahwa pencairan tanpa dasar hukum berisiko menimbulkan konsekuensi hukum. Karena itu, ia meminta pemahaman dari para PPPK paruh waktu di Jawa Barat.

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz