JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyikapi bergulirnya kabar yang menyebutkan bahwa Pemilu dan Pilkada serentak akan diundur dari 2024 ke 2027.
“Pemilu dan Pilkada serentak digelar pada tahun 2024 sesuai dengan undang-undang dan kesepakatan tripartit kepemiluan yakni antara Pemerintah, DPR, dan Penyelenggara Pemilu,” tegasnya.
“Kesepakatan tim kerja bersama, Pemilu dan Pilkada tetap diselenggarakan pada 2024 sebagaimana Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 dan UU 10 Tahun 2016. Pemilu direncanakan digelar 21 Februari 2024 dan pemilihan kepala daerah digelar 27 November 2024,” tutur Dewa, Rabu (18/8/2021).
Dewa menyatakan penundaan Pemilu dan Pilkada serentak pada 2027 sedianya adalah isu lama. Isu itu bermula dari adanya wacana revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada Juni 2020. Saat itu ada sebuah berita yang menyatakan bahwa wacananya Pemilu dan Pilkada serentak akan diundur dari 2024 menjadi 2027
Adapun undang-undang pada prinsipnya mengatur bahwa Pemilu dan Pilkada serentak nasional akan diselenggarakan pada 2024. Kemudian lanjut Dewa, soal kewenangan dalam hal pembentukan dan perubahan UU ada pada pembentuk UU, dalam hal ini adalah DPR bersama Pemerintah.
Ia mengatakan KPU selaku penyelenggara pemilu hanya fokus pada tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dewa mengatakan KPU hanya bisa memberikan masukan berdasarkan pengalaman menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada kepada Pemerintah dan DPR.
“Pada prosesnya juga telah dilaksanakan koordinasi dalam bentuk tim kerja bersama yang terdiri dari DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP. Kesepakatan tim kerja bersama bahwa Pemilu dan Pilkada tetap diselenggarakan pada tahun 2024,” ujar Dewa.