SUMBAR, CerminDemokrasi.com – Kisah pahit menimpa seorang pria berinisial J (45), masyarakat yang berasal dari Kecamatan Lintau, Kabupaten Tanah Datar, melapor ke Polsek Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, karena dirinya merasa terancam, dikroyok oleh beberapa orang yang tidak di kenal secara premanisme yang mengaku sebagai debt collector, Senin (7/2/22) sekitar pukul 22:30 wib.
Kemudian korban berinisial J (42) menitip kan mobil nya di Polsek Batang Anai untuk keamanan diri dan mobilnya dari incaran premanisme yang mengaku sebagai debt collector.
Namun pada hari Senin (14/2/22) inisial J (42) bersama pihak keluarga nya kembali menjemput mobil ke Polsek Batang Anai, ternyata mobilnya tidak ada lagi di Polsek Batang Anai.
Pada hari selasa (15/2/22) inisial J (42) bersama keluarga nya mendatangi kediaman awak media CerminDemokrasi.com dan menerangkan semua kejadian yang menimpanya, “Pada hari senin malam saya pergi dengan seorang ibu menuju kota padang untuk menjemput tenda palaminan, di tengah jalan tepat nya di SPBU saya sedang mengisi bahan bakar, tiba tiba datang rombongan premanisme yang tidak dikenal lebih kurang 5 orang yang mengendarai mobil merek karimun warna merah BA 1290 QF, melakukan pengeroyok dan merebut mobil saya EL 300, lalu saya berusaha melawan dan mempertahankan mobil saya dengan berbagai cara dan alat seadanya yang ada di mobil saya.”
“Karena hari sudah menjelang tengah malam, saya takut dan merasa terancam, saya lalu melapor ke polsek terdekat yaitu Polsek Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, setelah saya melapor ke pihak Polsek Batang Anai, saya di minta untuk menyerahkan surat surat kendaraan saya seperti STNK, SIM, dan bahkan Kontak mobil pun saya serahkan kepada oknum polisi yang berinisial M, tidak lama kemudian rombongan premanisme yang tidak di kenal itupun datang ke Polsek Batang Anai, mengaku sebagai debt collector,” terang inisial J
Dari hari Senin malam (7/2/22) sampai Rabu (9/2/22) korban berinisial J berada di Polsek Batang Anai untuk menjelaskan kepada pihak Polsek Batang Anai dan juga kepada pihak yang mengaku debt collector kalau pembayaran angsuran kredit mobil yang hanya terlambat dihitungan tanggal saja, bukti pembayaran angsuran kredit pun sudah ada sama korban, namun pihak yang mengaku debt collector itu tetap tidak percaya.
Lalu pihak Polsek Batang Anai memediasi permasalahan itu sehingga dapat kata sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut di kantor lesing Clipan Finance Indonesia di Bukittinggi dan perjanjian yang sudah di sepakati bersama itupun berlanjut untuk sama sama kembali kedua bela pihak ke kantor Polsek Batang Anai untuk mnyampaikan hasil dari kantor lesing Clipan Finance Indonesia tersebut, sebab pihak Polsek pun bersedian mengamankan mobil sapai hari Senin tgl (14/2/22).
“Karena telah ada berupa perjajian yang di saksikan dan di setujui oleh pihak hukum (Polisi) maka pada hari Kamis (10/2/22) dan Jumat (11/2/22) saya bersama keluarga mendatangi pihak lesing Clipan Finance Indonesia bukitinggi, setiba di kantor lesing tersebut, pihak lesing dan pihak debt collector pun telah hadir, di saat kami menyampaikan kejadian seperti yang terjadi di SPBU Batang Anai kepada pihak lesing, dan bahkan kami pun menyampaikan kalau angsuran kredit dan bukti pembayaran nya ada, pihak lesing menjawab kalau uang yang saya kirim itu belum terbaca komputer, oleh karena itu pihak lesing minta uang tembusan sebanyak 16 juta kepada saya, supaya mobil bisa di ambil di Polsek Batang Anai, saya pun bertanya kembali soal uang 16 juta itu atas dasar apa, pihak lesing dan pihak debt collector tidak bisa menjawab alasan uang 16 juta itu dengan jelas,” ungkap inisial J.
“Lalu hari Senin (14/2/22) saya bersama keluarga kembali ke Polsek Batang Anai untuk menepati janji yang telah di sepakati bersama dengan pihak Polsek Batang Anai, setiba saya bersama keluarga di Polsek Batang Anai, saya sangat kaget karena mobil saya tidak ada lagi di Polsek Batang Anai, lalu saya menelpon oknum polisi inisial M yang meminta STNK, SIM dan Kontak mobil saya di sewaktu saya melapor, saya bertanya baik baik kepada oknum polisi inisial M tersebut tentang dimana keberadaan mobil saya, oknum polisi inisial M menjawab dan membentak bentak saya, oknum polisi inisial M pun mengatakan: saya banyak urusan bukan urusan kamu saja yang saya urus, saya mau berangkat ke jakarta, kalau kamu kurang senang datang sini dan kalau kamu mau lapor silahkan lapor.” terang inisial J.
“Kemudian saya bersama keluarga menunggu oknum polisi inisial M tersebut di Polsek Batang Anai yang katanya dia di Polsek sampai jam 15:30 wib, namun tak kunjung juga datang, lalu saya bersama keluarga lansung menemui Kapolsek Batang Anai, saya bersama keluarga menanyakan kepada bapak Kapolsek Batang Anai tentang dimana keberadaan mobil yang saya titipkan di Polsek pada hari Senin (7/2/22), Kapolsek Batang Anai yang di dampingi oleh anggotanya menjawab secara tidak jelas, yang tidak dapat kami mengerti dan kami pahami, anggota nya pun menjawab kalau kami di Polsek ini hanya menerima titipan atau mengamankan unit hanya 1×24 itu prosedur nya dan lagian saya pun tidak melihat mobil bapak, untuk lebih taunya tanya aja langsung ke bagian reserse kata pihak Polsek itu,” jelas inisial J.
Harapan keluarga inisial J (42) kepada pihak hukum untuk benar benar adil dalam menjalani tugas, khusus nya pihak Kepolisian di Sumatera Barat dan umum nya Kepolisian Republik Indonesia yang katanya siap melayani dan mengayomi masyarakat.
“Saya menitip mobil saya EL 300 dengan nopol BA 8543 EA warna hitam di Polsek Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, kok bisa hilang atau diambil oleh pihak lesing tanpa sepengetahuan dan seizin saya pihak pemilik mobil, saya mohon kepada bapak Polisi di Polsek Batang Anai, Polres Padang Pariaman, dan Polda Sumatera Barat, tolong lah kembalikan mobil saya, karena uang untuk membeli mobil itu adalah uang hasil jerih payah keringat saya dan keluarga saya, sekali lagi saya sangat berharap dan bermohon kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk memberikan Pelayanan dan Keadilan kepada masyarakat kecil,” harapan nya.
Karena adanya kejadian tersebut korban inisial J selaku pemilik mobil, mengalami kerugian sebanyak kurang lebih Rp. 145 juta, karena telah membayar angsuran sampai bulan Februari 2022 atau cicilan ke 25 bulan.
Diketahui bersama, kejadian tindakan debt collector ini telah banyak meresahkan masyarakat, oleh sebab itu dibeberapa tempat seperti di pulau jawa, justru pihak Kepolisian Republik Indonesia yang berada didaerah-daerah yang telah mengetahui dasar-dasar hukumnya, memberlakukan instruksi tembak ditempat bagi debt collector yang melakukan perampasan paksa kendaraan kredit dari konsumen.
( contoh kasus klik link ini: https://suaraindonesia-news.com/kapolres-sumenep-intruksikan-tembak-ditempat-debt-collector-rampas-kendaraan-di-jalan/ )
( contoh kasus klik link ini: https://regional.kompas.com/read/2013/12/31/1535350/Tembak.di.Tempat.Debt.Collector.yang.Merampas.Motor/ )
Dan perlu diketahui bersama bahwa sudah ada peraturan setingkat undang-undang yang telah menjadi landasan hukum didalam penyelesaian hutang piutang kendaraan (Perdata), sebagai berikut :
1. Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.
2. Peraturan Mentri Keuangan (PMK) No. 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan.
3. Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu
(JP)