KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Siti Mukhliso melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) ke SMP Negeri 13 Kota Bekasi. Kunjungan Sidak dilakukan untuk meninjau langsung situasi dan memastikan langkah – langkah serius pencegahan serta penanganan kasus dugaan pelecehan seksual di sekolah tersebut.

Srikandi PKS ini mendesak agar proses hukum dijalankan secara tegas terhadap oknum guru SMPN 13 Kota Bekasi yang diduga melakukan pelecehan terhadap muridnya. Hal ini disampaikannya usai melakukan inspeksi mendadak ke sekolah tersebut di Kota Baru, Bekasi Barat.

Siti Mukhliso menekankan pentingnya tiga langkah prioritas yang harus segera dilakukan pihak sekolah. “Pertama, mitigasi sekolah terhadap siswi korban dan keluarganya. Kedua, menjaga kondusivitas lingkungan belajar pasca-kejadian. Ketiga, kepala dinas pendidikan harus saling berkoordinasi lebih intensif,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).

Lebih lanjut, perempuan berhijab itu meminta aparat penegak hukum, dalam hal ini Babinsa setempat, untuk menindaklanjuti laporan secara hukum.

“Ke Babinsa tolong proses hukum sesuai peraturan dan perundang – undangan,” tegasnya.

Menyikapi aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para alumni di depan sekolah pada Senin (25/8/2025), Siti memberikan tiga arahan kepada pihak sekolah. Menurutnya, sekolah harus menyikapi hal ini dengan bijak, memberikan ruang komunikasi yang terbuka, dan mengajak alumni untuk terlibat dalam memajukan sekolah, bukan berkonfrontasi.

Di akhir pernyataannya, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini memberikan rekomendasi khusus terkait status pelaku yang tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Saya rekomendasikan penegakan kode etik ASN. Karena pelaku adalah ASN, sanksi KUHP jika terindikasi pelanggaran kriminal, termasuk UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU Perlindungan Anak harus diterapkan secara maksimal,” pungkasnya.