KOTA MEDAN, CerminDemokrasi.com – Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara (Disnaker Sumut) mengambil langkah tegas terhadap perusahaan outsourcing. Permintaan evaluasi disampaikan kepada pemerintah pusat.
Kepala Disnaker Sumut, Yuliani Siregar, menyebut banyak temuan pelanggaran. Kondisi ini dinilai merugikan para pekerja.
Permohonan evaluasi telah dikirim secara resmi ke Kementerian Ketenagakerjaan. Surat tersebut juga ditembuskan ke berbagai pihak terkait.
Langkah ini diambil berdasarkan hasil pengawasan. Banyak kasus ketenagakerjaan melibatkan perusahaan alih daya.
Yuliani Siregar mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran aturan. Beberapa perusahaan dinilai tidak memenuhi kewajiban.
Pelanggaran yang ditemukan mencakup aspek administrasi. Salah satunya tidak melaporkan perjanjian kerja sesuai ketentuan.
Selain itu, hak normatif pekerja juga menjadi sorotan. Beberapa perusahaan diduga membayar upah di bawah standar. Masalah jaminan sosial juga ditemukan. Tidak semua pekerja mendapatkan perlindungan yang seharusnya.
Tunjangan hari raya juga tidak diberikan dalam beberapa kasus. Hal ini menambah daftar pelanggaran yang terjadi. Disnaker juga menyoroti ketidakjelasan status kerja. Pergantian vendor kerap menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja.
Beberapa perusahaan bahkan tidak memiliki kantor cabang yang jelas. Kondisi ini menyulitkan proses pengawasan. Salah satu perusahaan turut dilaporkan dalam evaluasi. Dugaan pelanggaran terkait hubungan kerja menjadi perhatian.
Yuliani Siregar menegaskan pentingnya penegakan aturan. Evaluasi diperlukan agar perusahaan patuh pada regulasi. Langkah ini juga bertujuan melindungi tenaga kerja. Hak-hak pekerja harus dipenuhi sesuai ketentuan.
Disnaker Sumut berharap pemerintah pusat segera merespons. Evaluasi diharapkan membawa perbaikan di sektor ketenagakerjaan.
#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz







