TANGERANG, CerminDemokrasi.com – Polda Banten bersama Polresta Tangerang menetapkan seorang pria berinisial AC sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembubaran ibadah di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang. Meski telah berstatus tersangka, polisi memutuskan untuk tidak menahannya.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, penyidik telah memeriksa 19 saksi dan satu saksi ahli. Polisi juga menggelar perkara pada Jumat, 9 Oktober 2026, sebelum menetapkan AC sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan.
Kasus ini bermula dari peristiwa pada Minggu, 20 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika jemaat GKPI Rajeg sedang melaksanakan ibadah di Kampung Priuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang disampaikan polisi, AC diduga meminta jemaat menghentikan ibadah dan menutup tempat tersebut. Ia juga disebut mempertanyakan perizinan rumah ibadah. Dalam kejadian itu, AC diduga mengeluarkan golok dan menancapkannya ke tembok bangunan. Setelah jemaat keluar, tempat tersebut diduga digembok.
Jemaat kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polresta Tangerang. Dalam penyidikan, polisi mengamankan sebilah golok bergagang hitam dan rekaman video yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Polisi menyangkakan AC melanggar Pasal 303 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan dan sarana ibadah.
Meski telah menetapkan AC sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan. Pihak kepolisian menyebut keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan penyidik dan dinamika pemeriksaan.
Maruli menegaskan, penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghormati perbedaan agama dan mengutamakan dialog dalam menyelesaikan persoalan.
#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz






