JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Penentuan desil dalam data penerima bantuan sosial kembali menjadi perbincangan. Salah satu persoalan yang muncul berkaitan dengan anggapan bahwa masyarakat dengan penghasilan sekitar Rp2 juta sudah masuk kategori mampu.

Dalam sebuah forum, muncul pertanyaan mengenai penentuan desil bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kondisi tersebut dinilai menjadi persoalan bagi warga Jakarta yang harus memenuhi kebutuhan hidup dengan penghasilan sekitar Rp2 juta per bulan.

Pihak pemerintah kemudian menjelaskan bahwa data desil bersifat dinamis. Pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut memperbarui data agar kondisi ekonomi warga dapat tergambarkan secara lebih akurat.

Masyarakat juga dapat mengajukan sanggahan apabila menemukan data yang dinilai tidak sesuai. Proses tersebut dapat dilakukan melalui pendamping Kementerian Sosial maupun operator data di tingkat desa dan kelurahan.

Mekanisme tersebut berlaku untuk berbagai kondisi. Masyarakat dapat mengusulkan warga yang seharusnya menerima bantuan, tetapi belum masuk dalam data. Sebaliknya, masyarakat juga dapat menyanggah apabila menemukan penerima yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria.

Pemerintah menyebut proses pemutakhiran dapat dilakukan kembali pada bulan berikutnya apabila perubahan data belum berhasil pada periode berjalan. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap data desil semakin akurat dan sesuai dengan kondisi masyarakat.

Perdebatan mengenai desil pun menunjukkan pentingnya pemutakhiran data secara berkala. Perubahan kondisi ekonomi masyarakat membuat posisi seseorang dalam data desil dapat berubah dari waktu ke waktu.