JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Pemerintah mendapat desakan untuk segera menyesuaikan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Desakan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan. MK memberikan masa transisi hingga paling lambat APBN 2028.
Dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada 30 Juli 2026, MK meminta pemerintah memisahkan anggaran MBG yang bukan komponen utama pendidikan. Pemerintah harus menerapkan ketentuan tersebut paling lambat pada APBN 2028.
Pembicara mengibaratkan putusan itu seperti peringatan mekanik tentang kampas rem yang mulai tipis. Pemilik mobil tentu ingin segera menggantinya demi keselamatan. Menurutnya, pemerintah juga perlu segera menyesuaikan kebijakan tanpa menunggu batas waktu terakhir.
Ia menegaskan bahwa kritik tersebut bukan tuntutan untuk menghentikan MBG. Sebaliknya, ia mendorong pemerintah merancang ulang sasaran program. Prioritasnya mencakup anak dari keluarga desil 1–3, ibu hamil, ibu menyusui, anak berisiko stunting, serta masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Pembicara memperkirakan program tersebut dapat menjangkau sekitar 26 juta penerima manfaat. Ia mengusulkan anggaran sekitar Rp70 triliun per tahun. Angka ini jauh di bawah Rp268 triliun yang ia sebut sebagai anggaran MBG tahun ini.
Menurutnya, penajaman sasaran dapat menjaga tujuan perbaikan gizi sekaligus mengurangi tekanan terhadap APBN. Pemerintah juga dapat menjaga ruang fiskal untuk pendidikan dan kesehatan. Dengan begitu, kualitas pembelajaran dan pelayanan publik tetap mendapat perhatian.
Ia menilai putusan MK harus menjadi momentum untuk memperbaiki desain program MBG. Program ini tetap dapat berjalan dengan sasaran yang lebih jelas dan pembiayaan yang berkelanjutan. Pemerintah juga perlu memastikan penganggarannya sesuai dengan amanat konstitusi.






