JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) kembali memunculkan pertanyaan mengenai pengelolaan anggaran pendidikan. Di tengah upaya menyatukan regulasi pendidikan, besarnya alokasi dana untuk Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi salah satu persoalan yang disorot.
Draf RUU Sisdiknas yang dibahas Komisi X DPR RI disebut terdiri atas 16 bab dan 257 pasal. Rancangan tersebut diarahkan untuk mengintegrasikan tiga undang-undang, yakni UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi. Pada Juli 2026, Komisi X menyepakati draf tersebut untuk memasuki tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI. <Cite refs={[“turn670603search2″,”turn670603search12”]}/>
Berdasarkan data anggaran yang dipaparkan dalam materi tersebut, anggaran pendidikan dalam APBN 2026 mencapai Rp769,09 triliun. Dari jumlah itu, Rp470,46 triliun dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat.
BGN disebut memperoleh alokasi Rp223,56 triliun, sedangkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendapatkan Rp56,68 triliun. Dengan angka tersebut, anggaran BGN hampir empat kali lipat anggaran Kemendikdasmen. Anggaran pendidikan nasional memang mencakup sejumlah program lintas kementerian dan lembaga, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). <Cite refs={[“turn670603search10″,”turn670603search1”]}/>
Besarnya alokasi untuk BGN memunculkan pertanyaan mengenai prioritas dan tata kelola anggaran pendidikan. Gizi anak merupakan bagian penting dari pembangunan manusia. Namun, materi tersebut mempertanyakan proporsi anggaran yang dikelola lembaga di luar kementerian yang secara langsung menangani sekolah, guru, kurikulum, dan proses pembelajaran.
Persoalan ini juga berkaitan dengan efektivitas penggunaan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. Pembahasan RUU Sisdiknas dinilai menjadi momentum untuk memperjelas pengelolaan anggaran, pembagian tanggung jawab antarlembaga, serta keterkaitan belanja dengan hasil pendidikan.
Pada akhirnya, besarnya anggaran pendidikan tidak hanya menjadi ukuran komitmen negara. Penggunaan dana, pihak yang bertanggung jawab, dan dampaknya terhadap kualitas pembelajaran juga menjadi hal penting dalam menilai kebijakan pendidikan nasional.






