YOGYAKARTA, CerminDemokrasi.com – Nama anggota DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Lisman Puja Kesuma, tercatat dalam desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kondisi ini menjadi perhatian setelah laporan LHKPN mencatat kekayaan bersih Lisman mencapai Rp3,52 miliar.
Berdasarkan laporan LHKPN periode 2025 yang disampaikan pada Maret 2026, kekayaan Lisman terdiri atas tanah dan bangunan Rp880 juta, kendaraan dan mesin Rp700 juta, harta bergerak Rp2,69 miliar, serta kas Rp250 juta. Laporan tersebut juga mencatat utang sebesar Rp1 miliar.
Lisman mengaku terkejut setelah mengetahui namanya masuk desil 4. Ia juga menegaskan tidak pernah mendaftarkan diri maupun menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Lisman menduga data yang menjadi dasar penentuan desil masih menggunakan data lama. Menurutnya, data tersebut mungkin berasal dari periode sebelum dirinya menjadi anggota DPRD DIY sehingga belum menggambarkan kondisi terbarunya. Ia kemudian berkoordinasi dengan pihak BPS untuk melakukan pemutakhiran data.
Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan mengenai akurasi DTSEN. Pasalnya, masyarakat dengan kondisi ekonomi berbeda dapat memperoleh peringkat desil yang tidak selalu sesuai dengan kondisi yang terlihat di lapangan.
Namun, penentuan desil tidak hanya melihat jumlah kekayaan seseorang. Data sosial ekonomi juga mempertimbangkan sejumlah indikator lain, seperti pendapatan, kepemilikan aset, kondisi rumah, daya listrik, dan pendidikan anggota keluarga. Karena itu, nilai LHKPN tidak dapat menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan posisi seseorang dalam desil DTSEN.
Meski begitu, kasus Lisman menunjukkan pentingnya pemutakhiran data secara berkala. Jika data tidak mengikuti perubahan kondisi seseorang, hasil pemeringkatan dapat menimbulkan pertanyaan mengenai ketepatan sasaran program perlindungan sosial.
Lisman sendiri masih menunggu proses pemutakhiran tersebut. Ia berharap masyarakat dan pemerintah ikut mengawal pembaruan DTSEN agar data yang digunakan benar-benar mencerminkan kondisi sosial ekonomi warga.






