JAWA TENGAH, CerminDemokrasi.com – Polda Jawa Tengah bersama jajaran Polres Sukoharjo menangkap seorang pria berinisial AS yang diduga terlibat dalam perusakan dan pembakaran warung mi dan babi di Sukoharjo. Polisi menangkap AS pada Senin (19/10/2026) malam setelah melakukan penyelidikan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menyampaikan penangkapan tersebut pada Selasa (20/10/2026) dini hari. Ia menyebut AS merupakan mantan narapidana terorisme atau eks napiter.

Menurut keterangan polisi, kasus perusakan dan pembakaran warung tersebut terjadi pada 12 September 2026. Penyidik kemudian mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat dalam kejadian itu.

Polisi menyebut AS melakukan perlawanan saat petugas hendak menangkapnya. Ia diduga menyerang petugas menggunakan busur panah dan parang sehingga polisi menembaknya untuk menghentikan perlawanan tersebut.

Dalam keterangannya, Kapolda juga menyebut sejumlah anggota polisi mengalami luka akibat serangan menggunakan senjata tajam. Petugas turut menemukan sejumlah barang bukti, antara lain busur panah, parang atau samurai, dan beberapa pisau.

Penyidik masih mendalami keterlibatan AS dalam kasus tersebut. Polisi juga melanjutkan pemeriksaan barang bukti dan pendalaman tempat kejadian perkara untuk melengkapi proses penyidikan.

 

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz