JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Pengerahan 14.324 personel gabungan untuk mengamankan demonstrasi mahasiswa pada 28 Oktober 2026 di Jakarta menuai sorotan. Ribuan mahasiswa dan elemen masyarakat menggelar aksi di sejumlah titik, termasuk Bundaran Hotel Indonesia (HI) dan Gedung DPR/MPR RI.
Personel gabungan tersebut terdiri dari unsur TNI, Polri, dan instansi terkait. Aparat bertugas mengamankan sejumlah lokasi demonstrasi serta mengatur aktivitas masyarakat di sekitar kawasan aksi.
Besarnya jumlah personel memunculkan kritik mengenai pendekatan aparat dalam menghadapi demonstrasi. Sebagian pihak mempertanyakan pengerahan kekuatan pengamanan ketika mahasiswa menyampaikan aspirasi melalui spanduk dan tuntutan di ruang publik.
Sorotan juga mengarah pada perlengkapan pengamanan aparat. Kritik yang beredar menilai penggunaan perlengkapan taktis secara berlebihan dapat menimbulkan kesan bahwa demonstrasi merupakan ancaman keamanan, bukan bagian dari penyampaian pendapat.
Selain pengerahan aparat, kebebasan berekspresi di ruang digital turut menjadi perhatian. Muncul tudingan bahwa sejumlah konten demonstrasi mengalami penghapusan secara masif. Namun, belum ada bukti yang memastikan Komdigi melakukan takedown terhadap dokumentasi aksi 28 Oktober tersebut.
Sebelumnya, Komnas HAM memang mendalami penghapusan 486 konten terkait demonstrasi pada Agustus 2026. Komdigi menyatakan penurunan konten tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum, sedangkan sebagian penghapusan lainnya dilakukan secara mandiri oleh platform media sosial.
Pengerahan ribuan aparat dan persoalan penghapusan konten kembali memunculkan perhatian terhadap perlindungan kebebasan berpendapat. Pengamanan demonstrasi dan pengelolaan ruang digital menjadi dua hal yang perlu memperhatikan hak masyarakat dalam menyampaikan kritik.
#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz






