JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Pemasangan tiang listrik di atas tanah milik warga kembali menjadi sorotan. Perdebatan muncul ketika warga mengaku harus menanggung biaya pemindahan tiang, meski pemasangan awal disebut berlangsung tanpa izin maupun kompensasi.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan memang memberikan hak kepada penyelenggara ketenagalistrikan untuk menggunakan atau melintasi tanah. Namun, Pasal 30 juga mewajibkan pemberian ganti rugi atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah. Karena itu, sejumlah pihak menilai hak penggunaan tanah dan kewajiban memberikan kompensasi merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Persoalan tersebut juga pernah bergulir di pengadilan. Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 4619 K/Pdt/2024, majelis hakim menolak permohonan kasasi PLN dan memerintahkan pemindahan tiang listrik yang berdiri di atas tanah milik warga. Putusan itu kemudian menjadi rujukan dalam pembahasan mengenai hak pemilik tanah dan kewajiban penyelenggara ketenagalistrikan.