JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Pengadaan barang untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) menuai kritik setelah rincian harga sejumlah barang operasional beredar ke publik. Harga AC, CCTV, rak pajangan, hingga kipas angin dipertanyakan karena dinilai jauh di atas harga pasar.

Dalam dokumen spending list yang menjadi sorotan, harga AC berkapasitas 2 PK tercantum sekitar Rp19,4 juta per unit. Sementara itu, CCTV disebut mencapai Rp10,9 juta dan rak pajangan Rp57,5 juta. Harga kipas angin jumbo juga disebut mencapai Rp12,5 juta per unit. Rincian tersebut sebelumnya turut diberitakan setelah memicu kritik publik.

Materi kritik itu menyebut pengadaan untuk sekitar 80 ribu unit koperasi memiliki pagu hingga Rp1,8 triliun. Besarnya anggaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan harga, spesifikasi barang, dan mekanisme pemilihan penyedia.

Sorotan ini juga muncul di tengah pembiayaan program KDMP yang mencapai sekitar Rp240 triliun. Pemerintah merencanakan pembayaran kewajiban tersebut melalui APBN selama enam tahun, dengan angsuran pokok sekitar Rp40 triliun per tahun, belum termasuk bunga.

Pihak yang mengkritik pengadaan tersebut mendesak pemerintah membuka dokumen anggaran dan menjelaskan proses pengadaan secara transparan. Mereka juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap harga dan pelaksanaan pengadaan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah mengingatkan agar pengadaan barang KDMP memperhatikan kebutuhan, skala prioritas, serta penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS). KPK juga menekankan pentingnya memastikan proses pengadaan tidak membuka celah tindak pidana korupsi. Namun, peringatan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penggelembungan harga dalam pengadaan yang dipersoalkan.

Jika ditemukan ketidakwajaran, pemeriksaan perlu menelusuri dasar penetapan harga, spesifikasi teknis, pemilihan vendor, dan kesesuaian barang dengan anggaran. Dugaan penggelembungan harga harus dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan, bukan hanya berdasarkan perbandingan harga yang beredar.