KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor menyoroti sejumlah kebijakan Pemerintah Kabupaten Karanganyar yang dinilai bermasalah. Kebijakan tersebut mencakup pencabutan izin gereja, izin Bukit Doa, yayasan sosial budaya, serta sekolah berbasis agama.

LBH GP Ansor menduga kebijakan itu muncul akibat tekanan dari kelompok intoleran. Mereka menilai pencabutan izin tersebut sebagai bentuk tindakan intoleransi terhadap kebebasan beragama.

LBH GP Ansor menegaskan akan tetap melakukan advokasi dan pembelaan hukum kepada pihak-pihak yang terdampak. Mereka menyatakan sikap tersebut sebagai komitmen dalam melindungi hak masyarakat untuk berkeyakinan dan menjalankan ibadah.

Menurut LBH GP Ansor, kebebasan beragama telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Setiap warga negara berhak meyakini dan menjalankan ajaran agamanya tanpa diskriminasi.

LBH GP Ansor juga menegaskan akan terus menjadi pembela bagi masyarakat yang lemah maupun dilemahkan oleh kebijakan yang tidak adil.

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
– Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
– Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
– Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
– Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
– Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz