KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Pengacara korban rumah ibadah, melaporkan pelaku perusakan tempat ibadah ke Polda Sumatera Barat. Laporan tersebut mencakup tiga dugaan tindak pidana, yaitu: perusakan, penyerangan, dan kekerasan terhadap anak.

Perwakilan pelapor menyebut bahwa aksi tersebut bukan hanya merusak fasilitas ibadah, tetapi juga melibatkan kekerasan fisik. “Kami melaporkan pengrusakan, pengancaman secara bersama-sama, dan kekerasan terhadap anak. Dua anak menjadi korban. Mereka terkena pukulan dan tendangan,” jelasnya.

Masyarakat berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini secara adil dan transparan. Mereka juga meminta perlindungan hukum bagi anak-anak dan jaminan keamanan untuk beribadah dengan tenang.