KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, melaui siaran pers nya Nomor : PR – 09 /M.2.17/Dti/05/2025 Bekasi, 22 Mei 2025, yang ditanda tangani Kepala Seksi (Kasi) Inteljien Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, SH menyampaikan,

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi dipimpin oleh Kasi Tindak Pidana Khusus, Haryono, SH., MH melaksanakan penggeledahan dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Belanja Pengadaan Alat Olahraga Penunjang Masyarakat pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 atas nama Tersangka M.A.R, Tersangka A.M, dan Tersangka A.Z.

Kegiatan penggeledahan dilakukan pada Kamis, 22 Mei 2025, pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 Wib. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melakukan penggeledahan terhadap kantor PT. CIA yang berlokasi di Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita ratusan dokumen terkait pengadaan alat olah raga pada Dispora Kota Bekasi Tahun 2023 yang dikemas dalam 40 (empat puluh) bundel berkas.

Dokumen tersebut antara lain berisikan berbagai pemesanan barang alat olahraga serta catatan-catatan keuangan perusahaan.

Terhadap dokumen-dokumen tersebut kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik dan akan dipergunakan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

(Red CDcom)