Mafia Pupuk Bersubsidi Di Sergap Tim Opsnal Polres Sijunjung

banner 650x150

SUMBAR, CerminDemokrasi.com – Jumat 2/5/25 Di tengah upaya pemerintah memperkuat ketahanan pangan dengan memastikan distribusi pupuk bersubsidi tepat sasaran, aksi penyelewengan justru masih terjadi, pagi menjelang waktu sholat jumat tim opsnal satreskrim Polres Sijunjung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang melibatkan komplotan pelaku di wilayahnya.

Saat itu, tim opsnal satreskrim polres sijunjung mencurigai sebuah truk Colt Diesel tanpa ada nomor polisi yang membawa pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 200 karung (10 ton) Setelah diperiksa, diketahui bahwa pupuk tersebut hendak dikirim ke taluk kuantan inhu riau.

banner 650x150

Dari hasil pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa pupuk tersebut berasal dari salah satu kios di kecamatan sumpur kudus yang kemudian akan dijual kembali secara ilegal oleh komplotan ini ke daerah taluk kuantan inhu riau, dalam perkara ini dua orang telah di amankan di polres sijunjung sebagai tersangka, yaitu:

  1. Johannes sinulingga panggilan lingga – (umur 50 th)
  2. Gudion panggilan dion – (umur 48 th)

Kedua tersangka kini telah diamankan di mapolres sijunjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, diduga mereka dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 1 sub 1e huruf (a) dan (b) UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Selain itu, mereka juga dikenakan Perpres Nomor 15 Tahun 2011 serta Permendag Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat pupuk bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi petani yang membutuhkan, bukan untuk diperjualbelikan secara ilegal demi keuntungan pribadi, Polres Sijunjung melalui tim opsnal satreskrim nya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyelewengan pupuk bersubsidi di wilayahnya.

Sesuai dengan kejadian sekarang kasus ini akan segera kami proses dan kami tindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, karena pengakuan tersangka penyelewengan pupuk ini telah berlangsung dari bulan februari 2025, yang mana pupuk tersebut di beli dari salah satu kios di kecamatan sumpur kudus,” tegasnya

(JSL)

banner 650x150

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *