KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Sejumlah penghuni Apartemen Kemang View mengadukan nasibnya ke Komisi II DPRD Kota Bekasi. Mereka meminta lembaga wakil rakyat tersebut untuk memfasilitasi pelunasan hak mereka sebagai pemilik apartemen.

Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Kemang View, Hitler Situmorang mengungkapkan, audensi mereka ke Komisi II DPRD Kota Bekasi pada intinya membahas masalah sertifikat unit apartemen Kemang View yang belum diserahkan oleh pihak developer, PT Anugerah Duta Mandiri (PT ADM).

“Satu lagi masalah piutang, PT ADM pelaku pembangunan atau developer apartemen Kemang View ada kurang sekitar 7 miliar. Itu tadi yang kita bicarakan supaya dicarikan solusi,” kata Hitler di DPRD Kota Bekasi, Kamis (04/09/2025).

Menurutnya, sudah hampir 12 tahun ini PT ADM sebagai pihak pengembang belum menyerahkan 1800 sertifikat milik warga penghuni apartemen yang total keseluruhannya mencapai 2031. Hitler berharap, Komisi II DPRD Kota Bekasi akan membantu membicarakan masalah ini dengan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

“Harapan kami ada solusi nanti dari pemerintah kota, karena masalahnya piutang itu kan ada kebijakan dari Pak Wali Kota, kalau Wali Kota memberikan kebijakan barang ini bisa jadi,” ujarnya.

Menanggapinya, Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary memaparkan, bahwa permasalahan warga penghuni apartemen Kemang View berkaitan dengan Sertifikat dan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang menunggak.

“Kita akan follow up ke Pemerintah Kota Bekasi apakah dendanya bisa dihilangkan sehingga PBB nya bisa dibayarkan oleh mereka, walaupun dia belum menjadi objek pajaknya, karena kan masih atas nama PT ADM,” terang Latu Har Hary.

Namun yang menjadi kendala, lanjutnya, PT ADM saat ini tidak jelas diketahui keberadaannya. Pernah beberapa kali dipanggil oleh dinas maupun Wali Kota Bekasi untuk duduk bersama dengan P3SRS membahas masalah apartemen Kemang View, namun tidak ada respon dari PT ADM.

“Tadi kita sampaikan ke kawan – kawan penghuni apartemen Kemang View. Satu, selesaikan dulu legalitas terkait dengan P3SRS nya sehingga punya kekuatan secara hukum. Yang kedua, karena ini sudah masuk ke ranah hukum tolong disampaikan ke pengadilan, mengajukan gugatan ke pengadilan sehingga punya kekuatan hukum. Kalau ada kekuatan hukum kan bisa ditindak tuh segala macamnya? Nah, baru setelah itu kita bisa nanti paralel di komisi dua untuk bisa memfollow up,” tandasnya.

 

#Simak berita-berita CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu. Dengan cara, ikuti saluran CerminDemokrasi.com di WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya, kemudian klik tautan/link WhatsApp Channel diatas.