JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Sebanyak 32 ribu pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG resmi menjadi ASN melalui skema PPPK. Pengangkatan ini mulai berlaku pada 1 Februari 2026.

Kebijakan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah.

Mayoritas pegawai yang diangkat berasal dari posisi kepala SPPG, tenaga ahli gizi, dan akuntan. Mereka telah mengikuti proses seleksi sebelum menerima status PPPK.

Setelah menjadi ASN, para pegawai menerima gaji sesuai standar pemerintah. Kisarannya sekitar 2,9 juta hingga 7 juta rupiah, tergantung golongan.

Pemerintah menyebut kebijakan ini bertujuan meningkatkan profesionalisme program gizi nasional. Status ASN juga memberi kepastian kerja bagi para pegawai SPPG.

Namun kebijakan ini memunculkan perbincangan di masyarakat. Sebagian pihak membandingkannya dengan nasib tenaga honorer diseluruh Indonesia yang masih menunggu pengangkatan menjadi ASN.

Perdebatan ini memicu refleksi tentang prioritas kebijakan negara dalam pengangkatan ASN.

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz