KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) menggelar aksi damai di depan kantor Kementerian Agama. Mendesak pencabutan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 yang mengatur pendirian rumah ibadah.
GMKI menilai aturan tersebut sering disalahgunakan oleh kelompok intoleran untuk menolak izin pembangunan rumah ibadah, terutama bagi umat beragama minoritas.
Selain itu, GMKI juga menuntut negara untuk hadir dan menindak tegas berbagai kasus pelanggaran kebebasan beragama yang masih marak terjadi. Mengingatkan bahwa konstitusi menjamin kebebasan tiap warga negara untuk beribadah sesuai agama dan kepercayaannya.






