JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait aturan pensiun anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Dalam putusan tersebut, DPR RI diwajibkan merevisi undang-undang dalam waktu maksimal dua tahun.

Putusan ini menyoroti skema pensiun seumur hidup untuk anggota DPR RI yang selama ini berlaku. Perubahan aturan membuka kemungkinan penghapusan pensiun tersebut dan menggantinya dengan skema penghargaan yang lebih terbatas.

Penggugat (Lita Gading dkk) menyatakan putusan ini sebagai langkah pro-rakyat. Ia mendorong publik untuk mengawal proses revisi undang-undang perihal pensiun anggota DPR RI agar kebijakan yang dihasilkan lebih tepat sasaran dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz