KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Kemarahan publik memuncak setelah PPATK mengungkap dugaan dana bantuan sosial (bansos) mengalir ke jaringan terorisme.

Nilai transaksinya nyaris menembus Rp1 triliun. Dana yang semestinya meringankan beban masyarakat miskin malah disalahgunakan oleh pihak yang disebut “miskin moral”.

Sebuah video viral menampilkan aktivis yang menyindir tajam lemahnya pengawasan negara. Ia menyerukan rakyat agar bersatu menekan DPR dan MPR untuk segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Tuntutan ini bukan gerakan spontan, rangkaian aksi sudah berlangsung sejak Desember 2024 dan terus berlanjut hingga hari ini.