KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Sebuah informasi penting terkait hak kepemilikan tanah kembali menjadi perhatian masyarakat.

Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, apabila PLN mendirikan tiang listrik di atas tanah milik pribadi, maka pemilik tanah berhak mendapatkan ganti rugi yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Aturan ini menegaskan bahwa pemanfaatan lahan warga untuk kepentingan jaringan listrik tidak boleh dilakukan secara sepihak.

Bagaimana menurut kalian…? Sudah banyak yang tahu atau baru tau sekarang?

#Simak berita-berita CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu. Ikuti saluran WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya, kemudian klik tautan/link WhatsApp Channel diatas