KOTA BEKASI,CerminDemokrasi.com – Sebanyak 72 bangunan liar (Bangli) di Sempadan Sungai (SS) Rawa Baru, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, diratakan dengan tanah dalam operasi penertiban yang dilakukan oleh Dinas Tata Ruang (Distaru)Kota Bekasi bersama Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Sasaran pembongkaran mencakup bangunan tak berizin yang berdiri di sepanjang bantaran sungai Rawa Baru dengan panjang area mencapai 650 meter diwilayah RT 03, RT 06 dan RT 10, RW 04, Kelurahan Bekasi Jaya.

Penata ruang ahli muda Distaru, Tarmuji mengatakan, pihaknya sudah menjalankan regulasi dengan melakukan sosialisasi dan memberikan Surat Peringatan (SP)1,2,3 hingga peringatan pembongkaran mandiri. Pada saat itu, warga meminta pembongkaran dilakukan setelah bulan suci ramadhan.

“Karena mereka pengen berlebaran bersama keluarganya, akhirnya kita realisasikan. Jadi dari rentang waktu puasa, lebaran, baru hari ini kita bongkar,”kata Tarmuji dilokasi, Rabu (21/4/2026).

Sebelumnya, ditengah pembongkaran sempat terjadi diskusi antara perwakilan warga dengan pihak Distaru. Mereka meminta adanya kompensasi dan dipertemukan langsung dengan kontraktor untuk menyampaikan aspirasi yang menjadi keinginan warga. Mengingat, lahan tersebut setelah digusur akan segera dibangun proyek peningkatan Jalan Nonon Sounthani menjadi jalan tembus untuk menuju ke lampu merah Duren Jaya.

“Kita jelaskan dari awal, terhadap kompensasi itu pemerintah tidak dapat memberikan, karena itu jelas melanggar aturan dan itu nanti akan menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Adapun nanti dengan kontraktor, itu lebih kepada hubungan RT/RW dan lingkungan dengan si penyedia,”tegas Tarmuji.

Ia juga menyampaikan, bahwa bangunan yang dibongkar adalah bangunan tak memiliki ijin yang berdiri diatas tanah milik Perusahaan Jasa Tirta (PJT) II, Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) dan tidak ada kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut.

“Dari warga pun, setelah kita lakukan sosialisasi, jika ada alasan yang dipunyai mereka disuruh memberikan ke kelurahan/kecamatan. Tapi sampai dengan hari pembongkaran mereka tidak memberikan,”tandasnya.

Sementara, Ibu Odah (51), seorang warga RT 06 yang terkena dampak penggusuran mengaku pasrah. Rumah yang ia tempati bersama keluarganya sejak 15 tahun lalu kini dihancurkan. Ia menceritakan, dapat memiliki rumah yang sekarang, bermula dari sebelumnya membeli bangunan WC umum terbengkelai dengan luas kurang lebih 70 meter persegi pada 2010 lalu, dari seorang pemilik dengan harga Rp4 juta.

“Kalau denger – denger sih sudah lama mau digusur, mungkin udah waktunya hari ini. Tapi gimana ya, nggak ada isinya (kompensasi) pisan gitu, nggak ada sama sekali,”katanya.

Setelah digusur, Bu Odah kini terpaksa tinggal mengontrak bersama 6 anggota keluarganya dan harus membayar sewa sebesar Rp1,3 juta Per bulan. Ia berharap Pemerintah akan memberikan sedikit kompensasi untuk meringankan kebutuhannya.

“Kita minta kebijakanya aja lah, kan kita ngebongkarin bangunan, maksudnya mau dibawa ke kampung, ya adalah seharusnya uang kompensasi berapa buat kita sewa mobil, pengennya mah, tapi kalau nggak dapat, ya gimana,”tukasnya mengakhiri.