JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan terhadap Fadli Zon terkait pernyataannya yang menyinggung bukti pemerkosaan massal tahun 1998.

Keputusan tersebut menuai reaksi dari sejumlah pihak yang menyatakan akan terus memperjuangkan pengakuan dan keadilan bagi para korban.

Dalam pernyataannya, pihak penggugat menegaskan bahwa berbagai kesaksian dan temuan di lapangan merupakan fakta yang tidak boleh diabaikan.

Kasus ini kembali memicu perhatian publik terhadap isu pelanggaran HAM masa lalu serta pentingnya pengakuan dan perlindungan bagi korban.