KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Setelah beredarnya surat penolakan pembangunan Gereja Katolik Paroki Santo Agustinus oleh sejumlah RT di Desa Kapur, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Bupati Sujiwo mengambil sikap tegas.

Ia menyebut tindakan tersebut bertentangan dengan konstitusi dan segera memanggil forum RT, kepala desa, serta camat setempat. Sujiwo menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mendukung pihak yang bersikap intoleran, bahkan menyatakan, “Saya tidak akan berikan uang kepada siapapun yang anti toleransi.”

Bersama wakil bupati, Forkopimda, dan DPRD, Sujiwo memastikan akan mengawal proses pembangunan gereja hingga tuntas demi menjamin kebebasan beribadah bagi umat minoritas.